Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Polemik usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI disebut memberikan lampu hijau agar hak angket dapat dijalankan, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Sebelumnya, tuntutan penggunaan hak angket terus disuarakan masyarakat melalui serangkaian aksi demonstrasi, termasuk aksi besar pada 21 Mei 2026. Massa mendesak DPRD Kaltim segera menggunakan hak angket untuk mengusut sejumlah polemik yang berkembang di lingkungan Pemprov Kaltim.
Meski demikian, hingga kini rapat paripurna pengusulan hak angket belum juga digelar. Padahal, usulan tersebut sebelumnya telah mendapat dukungan 22 anggota dewan dan enam fraksi DPRD Kaltim dalam rapat konsultasi yang berlangsung pada 4 Mei 2026 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi langsung dengan Kemendagri untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme dan persyaratan penggunaan hak angket sesuai regulasi yang berlaku.
“Jadi dari Kemendagri mempersilakan saja selama itu sesuai persyaratan,” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Ananda, dalam konsultasi tersebut DPRD juga meminta penjelasan terkait tahapan penggunaan hak pengawasan DPRD. Salah satunya mengenai apakah penggunaan hak angket harus diawali terlebih dahulu dengan hak interpelasi atau dapat langsung diajukan.
“Dan kami mendapat banyak masukan dari Kemendagri. Pada prinsipnya dipersilakan selama sesuai dengan persyaratannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menegaskan konsultasi ke Kemendagri diperlukan untuk mencari kepastian hukum di tengah perbedaan pandangan mengenai penggunaan hak angket di DPRD Kaltim.
Menurutnya, DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah berada dalam pembinaan Kemendagri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Karena itu, ketika muncul perbedaan tafsir dan belum ada titik temu, konsultasi dianggap perlu agar keputusan yang diambil memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Jangan kemudian ada yang berpikir sedikit-sedikit ke Kemendagri. Faktanya, dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, ketika ada persoalan dan tidak ada titik temu, secara regulasi memang harus konsultasi ke Kemendagri,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, posisi DPRD berbeda dengan DPR RI yang dapat mengambil keputusan secara langsung tanpa mekanisme pembinaan dari pemerintah pusat.
“Kalau DPRD kan diatur juga melalui Permendagri. Jadi wajar kalau kami meminta konsultasi ke Kemendagri. Harapannya setelah konsultasi ini arah dan solusinya jadi lebih terang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id