Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Setelah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memproses agenda hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim.
Langkah awal itu ditandai dengan rencana pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada Senin (25/5/2026) mendatang. Dalam rapat tersebut, DPRD dijadwalkan membahas revisi agenda kegiatan masa sidang II, termasuk kemungkinan memasukkan agenda paripurna usulan hak angket.
Rapat paripurna ke-10 itu akan digelar di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, membenarkan agenda tersebut. Ia mengatakan pembahasan di Banmus menjadi tahapan awal sebelum agenda hak angket dibawa ke rapat paripurna.
“Kita jadwalkan rapat Banmus hari Senin besok. Karena minggu ini kita masih ada kegiatan sosialisasi perda,” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Sabtu (23/5/2026).
Sebagai informasi, Banmus merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas menyusun agenda kerja DPRD, menjadwalkan rapat, serta memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan kegiatan kelembagaan.
Ananda menegaskan, saat ini DPRD Kaltim masih menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.
“Nanti siangnya juga ada rapat paripurna penyampaian hasil pemeriksaan BPK. Jadi kita ikuti sesuai tahapan dan jadwal yang berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebut keputusan terkait pelaksanaan rapat paripurna usulan hak angket baru bisa ditentukan setelah konsultasi dengan Kemendagri selesai dilakukan.
“Untuk paripurna hak angket, kemungkinan setelah dari sana akan dimasukkan ke Banmus. Tujuh fraksi nanti yang menentukan, sementara pimpinan pada dasarnya mengikuti keputusan dari anggota fraksi,” ujarnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id