Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keberadaan rumah, bangunan usaha, hingga ruang publik yang berdiri di bantaran Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus kerap memunculkan pertanyaan mengenai batas aman pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Andri Rachmanto Wibowo, menegaskan bahwa ketentuan sempadan tidak berlaku sama untuk seluruh sungai. Aturan tersebut ditentukan berdasarkan karakteristik, fungsi, serta kondisi masing-masing sungai.
Menurut Andri, hasil kajian yang pernah dilakukan bersama Pemerintah Kota Samarinda pada 2019–2020 menunjukkan bahwa ketentuan sempadan Sungai Karang Mumus berbeda dengan Sungai Mahakam.
“Setiap sungai memiliki ketentuan yang berbeda. Untuk Sungai Karang Mumus, hasil kajian menunjukkan lebar sempadan umumnya berada di bawah 10 meter dari tepi sungai,” ujarnya.
Sementara itu, Sungai Mahakam memiliki ketentuan yang lebih spesifik karena berada di kawasan perkotaan dan telah dilengkapi tanggul pengaman. Dalam kondisi tersebut, batas minimal sempadan yang diperbolehkan adalah 5 meter dari tepi sungai.
“Untuk Sungai Mahakam, karena berada di kawasan perkotaan dan sudah memiliki tanggul, ketentuan minimal sempadannya 5 meter dari tepi sungai. Namun, jika jaraknya bisa lebih jauh dari itu tentu akan lebih baik,” katanya.
Andri menegaskan masyarakat tidak bisa menyamaratakan aturan sempadan untuk seluruh sungai. Setiap daerah aliran sungai memiliki kajian teknis tersendiri yang menjadi dasar dalam penataan ruang maupun pengendalian pembangunan di kawasan bantaran.
Ia menambahkan, sejumlah sungai lain di Samarinda maupun wilayah Kalimantan Timur juga memiliki ketentuan sempadan masing-masing. Namun, kajian yang dilakukan BWS bersama Pemkot Samarinda saat itu lebih difokuskan pada Sungai Karang Mumus sehingga belum seluruh sungai memiliki pembahasan yang sama.
Menurutnya, ketentuan sempadan sungai merupakan instrumen penting dalam menjaga fungsi sungai, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengurangi risiko bencana seperti banjir dan erosi.
“Ketentuan ini menjadi acuan agar fungsi sungai tetap terjaga dan risiko bencana dapat diminimalkan,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id