Angkutan batu bara dan sawit kerap kali lewat dengan beban lebih dari 8 ton. Untuk itu, DPRD Kaltim akan segera menindaklanjuti dengan memproses draft perubahan perda yang ada.
Akurasi.id, Samarinda – Mengawali tahun 2022 ada 2 peraturan daerah (perda) yang mengalami perubahan. Sebab, perda tersebut dianggap mandul dan tidak mampu menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang ada. Dua perda dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan dan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit.
Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim M Samsun menjelaskan, seperti perda yang mengatur tentang jalan, dianggap mandul karena tidak mampu mengatur tentang penggunaan jalan raya yang dahulu dilalui oleh angkutan hauling batu bara dan perusahaan yang mengangkut kelapa sawit. Tak pelak, keadaan ini menyebabkan jalan yang ada di daerah cepat rusak.
Kerap Dilalui Kendaraan “Obesitas”, Jalan di Kaltim Makin Cepat Rusak
Karena jalan di Tanah Benua Etam, sebutan lain Kaltim, merupakan jalan kelas 3A. Seharusnya tidak boleh dilewati oleh beban di atas 8 ton, namun yang terjadi kerap kali dilewati dengan beban lebih dari 8 ton.
“Tindakan tegas dari aparatur hukum yang saya lihat masih lemah, seberapa banyak perda sekalipun kalau tindakannya tidak ada, akan menjadi “macan ompong”,” kritiknya, usai rapat paripurna ke 3 yang dilaksanakan di Lantai 6 Gedung D Kompleks DPRD Kaltim, Senin (17/1/2022).
Untuk itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memproses draft perubahan perda yang ada. Kemudian, dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah dan pembentukan pansus.
Adapun perda ini mengatur terkait dengan penggunaan jalan, agar tidak ada lagi jalan hauling, tambang dipinggir jalan, sawit overload, yang melewati jalan-jalan tersebut.
“Inikan baru penyampaian. Nanti (perubahannya) kita lihat bagaimana drafnya. Masih panjang tahapannya. Kalau untuk pansus masih ada 2 tahap lagi. Insyaallah tahun ini, dengan 2 kali paripurna lagi. Normatif nya 3 bulan selesai,” jelasnya.
Namun demikian, DPRD Kaltim mengharapkan, sembari perbaikan payung hukum berproses, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik. Artinya, perbaikan-perbaikan jalan yang rusak tetap dilakukan oleh pemerintah, tidak harus menunggu perda selesai.
Lebih lanjut disampaikan, hal lain yang menjadi catatan DPRD Kaltim, tentunya hingga kini masih banyak beberapa ruas jalan yang rusak di Kaltim. Baik di kawasan Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) maupun kawasan lainnya.
“Mudah-mudahan dengan revisi perda ini bisa lebih mengatur secara digit, tapi yang pasti kondisinya hari ini parah dan perbaikan itu tidak bisa ditunda harus segera dilaksanakan, sama perawatannya,” harapnya.
Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tak Lagi Dilaksanakan Angkutan dan Pengguna Jalan
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor yang diwakili Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi dalam paparannya menyampaikan, pembangunan ekonomi yang disokong oleh batubara dan kelapa sawit menyebabkan kerapkali pelaku usaha menggunakan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan.
Sebagaimana diketahui, kendaraan pengangkut batubara dan kelapa sawit memiliki tonase rata-rata di atas 10 ton. Sehingga, apabila daya dukung jalan umum hanya mampu menopang beban terberat 8 ton, maka apabilan dilalui dengan angkutan yang melebihi kapasitas, akan terjadi penurunan daya dukung jalan.
Pada awalnya, Helmi menyampaikan, keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2012 dilaksanakan angkutan dan pengguna jalan dengan konsisten. Namun, hingga 2021 melihat kondisi pengangkutan batubara dan kelapa sawit semakin dinamis sehingga memerlukan penyesuaian dalam aturan perda. Terlebih, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan turunannya.
“Untuk itu, pembahasan perubahan perda dimaksud merupakan prioritas untuk segera diselesaikan. Karena memerlukan beberapa pembaharuan beberapa materi di dalam perda,” tuturnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id