Bolak balik isi bensin, Satreskrim pun membuntuti pelaku, di mobil ditemukan delapan jeriken kapasitas 20 liter yang berisi BBM jenis pertalite.
Kaltim.akurasi.id, Bontang– Sat Reskrim Polres Bontang Unit II Tipidter mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Penangkapan dilakukan kepada seorang pemuda berinisial PA (39), Sabtu (20/04/2024), sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, penangkapan terlapor berawal saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang sedang melakukan patroli. Kemudian mencurigai PA yang saat itu tengah mengisi BBM subsidi di SPBU kilometer 8.
“Berdasarkan pantauan, terlapor melakukan pengisian BBM subsidi, bolak balik isi bensin tiga kali dalam sehari,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung membuntuti PA, ke kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, RT 12, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Saat Anggota Satreskrim memberhentikan terlapor, di mobil pelaku ditemukan delapan buah jeriken kapasitas 20 liter yang dicurigai berisikan BBM jenis pertalite.
“Berdasarkan barang bukti tersebut, PA akhirnya diamankan oleh Polres Bontang,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamanakan oleh Polres Bontang yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra. Tiga buah jeriken berkapasitas lima liter berisi pertalite, sembilan buah jeriken berkapasitas 20 liter berisi pertalite, satu selang dengan panjang kurang lebih satu meter.
“Satu baskom, satu buah corong, satu buah gayung, satu lembar barcode Pertamina, dan satu unit ponsel,” tambahnya.
Sebagai informasi, atas tindakan yang dilakukan PA, ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id