Motor Korban Tinggal Tidur Dalam Keadaan Tidak Terkunci Stang
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Maling motor di kos Jalan Teuku Umar, RT 01 Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda, diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin membeber kronologi dari kejadian tersebut. Di mana pada mulanya korban saat itu baru saja pulang kerja, Rabu (19/6/2024).
“Kemudian korban memarkirkan motornya di depan teras kosan,” jelasnya di Samarinda, Kamis (11/7/2024).
Motor tersebut ia tinggalkan dalam keadaan tidak terkunci stang dengan posisi motor menggunakan standar dua.
Karena merasa lelah, lantas ia pun segera beristirahat. Keesokan harinya pada pukul 07.00 Wita, ia hendak berangkat kerja dengan menggunakan motornya. Namun, alangkah kagetnya korban. Motor yang sebelumnya ia parkirkan ternyata tidak ada di tempat.
Melihat itu, ia pun menanyakan keberadaan motornya kepada tetangga sekitar. Tapi nihil, tetangganya pun tidak ada yang melihat kendaraan tersebut. Korban pun menduga motor raib digondol maling.
Akibatnya, ia pun bergegas melaporkan kehilangan motornya kepada Polsek Sungai Kunjang. Mendapati hal tersebut, Kompol Zainal Arifin, memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Anti Bandit untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Hingga akhirnya pelaku berinisial MT alias UI berhasil ditangkap pada hari Selasa (8/7/2024) sekitar 22.30 Wita di Jalan Untung Suropati, tepatnya di pinggir jalan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan pelaku UI mengakui semua perbuatannya. Kami langsung bawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
Selain mengamankan pelaku, juga turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda VARIO warna hitam.
“Karena perbuatannya, UI dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id