Selasa , Januari 21 2025
Pencurian sepeda motor mahasiswa Samarinda. (ilustrasi)
Pencurian sepeda motor mahasiswa Samarinda. (ilustrasi)

Ditinggal Tidur, Motor Raib Digongol Maling di Kos-Kosan

Loading

Motor Korban Tinggal Tidur Dalam Keadaan Tidak Terkunci Stang

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Maling motor di kos Jalan Teuku Umar, RT 01 Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda, diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin membeber kronologi dari kejadian tersebut. Di mana pada mulanya korban saat itu baru saja pulang kerja, Rabu (19/6/2024).

“Kemudian korban memarkirkan motornya di depan teras kosan,” jelasnya di Samarinda, Kamis (11/7/2024).

Motor tersebut ia tinggalkan dalam keadaan tidak terkunci stang dengan posisi motor menggunakan standar dua.

Jasa SMK3 dan ISO

Karena merasa lelah, lantas ia pun segera beristirahat. Keesokan harinya pada pukul 07.00 Wita, ia hendak berangkat kerja dengan menggunakan motornya. Namun, alangkah kagetnya korban. Motor yang sebelumnya ia parkirkan ternyata tidak ada di tempat.

Melihat itu, ia pun menanyakan keberadaan motornya kepada tetangga sekitar. Tapi nihil, tetangganya pun tidak ada yang melihat kendaraan tersebut. Korban pun menduga motor raib digondol maling.

Akibatnya, ia pun bergegas melaporkan kehilangan motornya kepada Polsek Sungai Kunjang. Mendapati hal tersebut, Kompol Zainal Arifin, memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Anti Bandit untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Hingga akhirnya pelaku berinisial MT alias UI berhasil ditangkap pada hari Selasa (8/7/2024) sekitar 22.30 Wita di Jalan Untung Suropati, tepatnya di pinggir jalan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan pelaku UI mengakui semua perbuatannya. Kami langsung bawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.

Selain mengamankan pelaku, juga turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda VARIO warna hitam.

“Karena perbuatannya, UI dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” tutupnya. (*)

Baca Juga  Pemkot Samarinda Bakal Angkat 2.200 PPPK dan 100 CPNS pada 2025

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Hamil Duluan

Hamil Duluan Jadi Alasan Ratusan Remaja di Samarinda Menikah Muda

Pengadilan Agama Samarinda mencatat 101 permohonan dispensasi nikah di bawah umur pada 2024, mayoritas akibat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }