Dua anak di bawah umur beserta pria dewasa ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu di Bontang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polisi menggagalkan peredaran sabu di Bontang dengan menangkap dua anak di bawah umur, berumur 17 dan 16 tahun, yang diduga pengedar dan seorang pria W (32) sebagai pemasok narkoba jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 3,29 gram sabu, Sabtu (7/9/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bontang Utara, pukul 00.30 dini hari.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, jika di salah satu rumah di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersebut, benar saja saat dilakukan penggerbekan, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket diduga sabu di tangan dua pelaku yang masih di bawah umur.
“Salah satu anak sempat membuang barang bukti ke tangga, tapi tim kami dapati barang bukti tersebut,” terangnya.
Selain sabu polisi juga menemukan uang Rp1.145.000, yang diakui merupakan hasil penjualan.
Kedua pelaku mengaku kepada polisi bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari W (32), yang juga ditangkap di lokasi yang sama.
Dari tangan W, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 2,34 gram yang sudah terbagi ke dalam 3 paket kecil siap edar.
“W ini yang memasok ke kedua anak tersebut, lalu anak-anak tersebut memasarkan ke teman-teman sebayanya,” terangnya.
Saat ini tiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Mereka terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id