Data terbaru, tahun 2023 ada sebanyak 14 pengajuan dispensasi kawin atau menikah dini di Bontang Selatan. Belasan anak tersebut menikah karena mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Praktik pernikahan dini ternyata masih marak terjadi di Kota Bontang, khususnya di Kecamatan Bontang Selatan. Data terbaru, tahun 2023 ada sebanyak 14 pengajuan dispensasi kawin atau pernikahan dini. Belasan anak tersebut menikah karena mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan, Suda’I mengatakan di Kota Bontang sendiri, setiap tahun angka pernikahan dini tercatat lebih dari 50 pengajuan. Rata-rata kondisi ini dipicu karena hamil diluar nikah.
Kata dia, untuk Kecamatan Bontang Selatan angka pernikahan dini tahun 2023 sebenarnya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Tahun 2022 lalu, tercatat ada 20 pengajuan menikah dini. Sedangkan tahun 2023 hanya 14 pengajuan.
Menurut dia, penurunan jumlah angka menikah dini menunjukkan peningkatan pemahaman maupun kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini. Penurunan angka bisa ditekan lantaran melibatkan pemerintah setempat.
“Seiring berjalannya kemajuan zaman, dan teknologi. Penurunan angka ini, karena banyak yang sudah memahami dan teredukasi tentang pernikahan diusia anak. Terlebih, tanggungan rasa malu yang pastinya akan selalu disorot oleh masyarakat,” katanya kepada wartawan Akurasi.id, Senin (05/02/2024).
Perlu diketahui, perkawinan usia anak merupakan perkawinan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 mengatakan bahwa, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Memang rata-rata yang mengajukan pernikahan dibawah 19 tahun ini, karena faktor pergaulan yang kebablasan, sampai terjadi kehamilan sebelum menikah,” jelasnya.
Karena hal itu, dia berharap edukasi akan pernikahan usia anak, bisa selalu dilakukan dan disosialisasikan kepada anak-anak usia remaja di sekolah. Karena, minimnya ilmu terhadap hal tabu bisa menjadikan mereka terjerumus pergaulan bebas. (*)
Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Fajri Sunaryo