Senin , September 9 2024
Gegara Hamil Duluan, 14 Anak di Bontang Selatan Menikah Dini
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan (Ghiyats/Akurasi.id)

Gegara Hamil Duluan, 14 Anak di Bontang Selatan Menikah Dini

Loading

Data terbaru, tahun 2023 ada sebanyak 14 pengajuan dispensasi kawin atau menikah dini di Bontang Selatan. Belasan anak tersebut menikah karena mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Praktik pernikahan dini ternyata masih marak terjadi di Kota Bontang, khususnya di Kecamatan Bontang Selatan. Data terbaru, tahun 2023 ada sebanyak 14 pengajuan dispensasi kawin atau pernikahan dini. Belasan anak tersebut menikah karena mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan, Suda’I mengatakan di Kota Bontang sendiri, setiap tahun angka pernikahan dini tercatat lebih dari 50 pengajuan. Rata-rata kondisi ini dipicu karena hamil diluar nikah.

Kata dia, untuk Kecamatan Bontang Selatan angka pernikahan dini tahun 2023 sebenarnya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Tahun 2022 lalu, tercatat ada 20 pengajuan menikah dini. Sedangkan tahun 2023 hanya 14 pengajuan.

Jasa SMK3 dan ISO

Menurut dia, penurunan jumlah angka menikah dini menunjukkan peningkatan pemahaman maupun kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini. Penurunan angka bisa ditekan lantaran melibatkan pemerintah setempat.

“Seiring berjalannya kemajuan zaman, dan teknologi. Penurunan angka ini, karena banyak yang sudah memahami dan teredukasi tentang pernikahan diusia anak. Terlebih, tanggungan rasa malu yang pastinya akan selalu disorot oleh masyarakat,” katanya kepada wartawan Akurasi.id, Senin (05/02/2024).

Perlu diketahui, perkawinan usia anak merupakan perkawinan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 mengatakan bahwa, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Memang rata-rata yang mengajukan pernikahan dibawah 19 tahun ini, karena faktor pergaulan yang kebablasan, sampai terjadi kehamilan sebelum menikah,” jelasnya.

Baca Juga  Pilwali Samarinda: PKS Usung Andi Harun-Saefudin Zuhri

Karena hal itu, dia berharap edukasi akan pernikahan usia anak, bisa selalu dilakukan dan disosialisasikan kepada anak-anak usia remaja di sekolah. Karena, minimnya ilmu terhadap hal tabu bisa menjadikan mereka terjerumus pergaulan bebas. (*)

Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Fajri Sunaryo

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

Wakili Bontang di DPRD Kaltim, Shemmy Purnama Sari Perempuan Harus Berani Speak Up

Wakili Bontang di DPRD Kaltim, Shemmy Purnama Sari: Perempuan Harus Berani Speak Up

Shemmy Purnama Sari bertekad untuk lakukan hal positif. Salah satunya penyetaraan gender antara perempuan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page