Alasan Karyawan Kafe Samarinda ini Mencuri Uang Buat Beli Baju dan Sandal
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kejadian tak terduga menimpa Kafe Kong the Jie di Jalan Agakhan Nomor F1, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Salah satu karyawannya sendiri berinisial R (28) tega mencuri uang tunai senilai Rp11,9 juta dari tempat ia mencari nafkah.
Kasus ini terbongkar setelah pihak manajemen kafe mendapati adanya selisih uang tunai yang cukup signifikan. Kecurigaan ini pun membawa mereka untuk melapor ke Mapolsek Samarinda Kota.
Mendapati laporan tersebut, aparat yang bertugas pun segera melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV yang sudah terpasang dari berbagai sisi di kafe tersebut. Dari hasil rekaman itu terungkap bahwa salah satu karyawan kafe yang berada di Samarinda ini telah mencuri.
“Setelah kami bersama manajemen kafe mengamankan CCTV, terlihat pelaku mengambil uang tunai dilantai dua berulang kali dalam kurun waktu satu bulan,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, dalam sebuah pernyataan tertulis kepada awak media, pada Minggu (23/6/2024).
Dengan adanya bukti tersebut, maka tak butuh waktu lama lagi untuk mengamankan R. Pelaku pun didatangi dan diinterogasi. Dari sana, ia pun mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
Satria mengatakan, dalam pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian dan sandal. Tak hanya itu, sisa uang lainnya ia gunakan untuk mencukupi keperluan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kompol Tri Satria Firdaus.
Sebagai informasi, berikut terdapat cara yang bisa dilakukan untuk meminimalisir risiko pencurian di tempat usaha. Seperti, memasang CCTV di area strategis dan memastikan CCTV berfungsi dengan baik.
Kemudian, menerapkan sistem kasir yang aman dan terstruktur. Tidak lupa melakukan kontrol dan pengawasan secara berkala terhadap karyawan dan pengunjung.
Dan yang terakhir dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Suci Surya Dewi