Warga Samarinda ketahuan mencuri meteran air, residivis kasus pembunuhan dan narkoba. Bahkan pernah mendekam di penjara selama 6 tahun tak membuatnya jera melakukan kejahatan.
Akurasi.id, Samarinda – Dinginnya jeruji besi tampaknya tak membuat seorang warga Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda ini jera. Ramli (40) kepergok warga ketahuan mencuri meteran air, Rabu (22/12/2021) malam lalu.
Akibatnya, Ramli kembali menginap di hotel prodeo. Padahal dia pernah mendekam di penjara karena kasus pembunuhan. Meski masuk penjara 6 tahun lamanya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tidak membuatnya bertaubat.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sebelumnya di Banjarmasin dia pernah di penjara untuk kasus pembunuhan berencana dan mendapat sanksi Pasal 340 KUHP dengan vonis 6 tahun penjara,” tutur AKP Roganda, Kapolsek Palaran, Kamis (23/12/2021) lalu.
Kronologisnya, Ramli yang merupakan seorang residivis itu kepergok warga yang sedang ronda malam. Warga melihat gelagat mencurigakan seorang pria di gang buntu. Memang beberapa waktu terakhir, warga di Kelurahan Simpang Pasir kerap mengeluhkan kehilangan meteran air.
“Jadi dari keluhan warga itu akhirnya tim melakukan penyelidikan dan kita peroleh ciri pelaku. Kemudian kami minta ke Bhabinkamtibmas menginformasikan ke masyarakat untuk waspada dan mengenali ciri pelaku,” ucapnya.
Ramli yang bergerak seorang diri melakukan pencurian, akhirnya bernasib naas. Sebab dia tak lagi bisa mengelak setelah tertangkap di dalam tas ranselnya terdapat dua meteran air.
“Setelah tertangkap warga yang sedang siskamling, kemudian anggota melakukan penjemputan dan menginterogasi pelaku. Hasilnya pelaku mengaku sudah ada 10 kali melakukan aksi pencurian serupa,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan petugas, rupanya pelaku melancarkan aksi pencurian dengan cara mengintai saat malam menggunakan sepeda motor. Melihat peluang, Ramli lantas bergegas dan mengambil meteran air dengan menggunakan tang. Meteran air yang pelaku curi pasalnya tak bisa dia jual begitu saja.
Ramli lebih dulu membongkar isi meteran untuk mendapatkan logam kuningan yang nantinya akan dia jual seharga Rp40-45 ribu.
“Sekarang penadahnya yang sedang kami selidiki. Harga kuningannya itu Rp40-45 ribu. Satu meteran biasa 1 kilo,” bebernya.
Saat ini pihaknya pun tengah mendalami aksi pencurian Ramli. Pasalnya, petugas juga mengetahui jika pelaku merupakan seorang penjahat kambuhan. Ramli tak hanya berurusan dengan kasus pembunuhan di Banjarmasin. Namun namanya banyak tercatat di polsek lain di Kota Tepian sejak pindah 2017 lalu.
“Di Samarinda pernah berurusan dengan polsek kota masalah Narkoba. Sesuai dengan keterangannya, karena dia kerja serabutan maka dia pernah terjerumus perdagangan narkotika,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi