Selasa , Januari 21 2025
KPU Kukar Garis Bawahi Persoalan Dugaan Ijazah Palsu Rendi Solihin Sudah Clear dan Clean!
(Baju putih kanan) Calon Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya GM PEKAT. (Istimewa)

KPU Kukar Garis Bawahi Persoalan Dugaan Ijazah Palsu Rendi Solihin Sudah Clear dan Clean!

Loading

Laporan atas dugaan ijazah palsu Rendi Solihin kini tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, persoalan itu muncul di tengah tensi Pilkada Kukar yang mulai meninggi.

Kaltim.akurasi.id, Kutai Kartanegara – Tensi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tampaknya mulai meninggi. Indikasi itu terlihat dari munculnya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.

Sebagai informasi, dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Rendi Solihin, salah satunya datang dari Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur atau  GM PEKAT. Mereka menuntut KPU Kukar untuk meninjau ulang keabsahan ijazah Rendi Solihin, yang merupakan pasangan Calon Bupati Kukar Edi Damansyah.

Dalam tuntutannya, GM PEKAT menyampaikan, jika ijazah paket C yang didaftarkan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati merupakan ijazah palsu. Lantaran, ijazah tersebut mempunyai memiliki kecacatan secara administratif. Misalnya saja, yang bersangkutan diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai syarat dalam program kesetaraan atau disebut sekolah kilat.

Jasa SMK3 dan ISO

Perihal itu semua, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan pun angkat bicara. Berbicara melalui media ini, jika semua tahapan dalam pencalonan kepala daerah telah dilakukan pihaknya. Antara lain, melaksanakan proses verifikasi keabsahan dokumen setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Di mana, proses verifikasi itu tidak hanya bersifat administratif. Tetapi juga dilaksanakan secara faktual. Yang mana, pihaknya sampai turun langsung ke masing-masing sekolah yang merupakan tempat para paslon mengenyam pendidikan.

“Jadi semua (dokumen,red) calon bupati dan wakil bupati kami verifikasi, baik itu secara administrasi maupun secara faktual, didatangi semua,” tutur Rudi saat ditemui wartawan Akurasi.id di Kantor KPU Kukar, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Jumat (4/10/2024) siang.

Dalam hal dugaan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Rendi Solihin, sambung dia, pada dasarnya menjadi hak masyarakat untuk melaporkannya. Di mana, itu juga berlaku bagi paslon-paslon lainnya. Artinya, KPU menurutnya terbuka dengan setiap laporan masyarakat.

Baca Juga  Kaltim Perketat Pengawasan Pengadaan, Tekankan Kualitas dan Efisiensi

Kendati demikian, ia memastikan, seperti halnya dokumen Rendi Solihin, telah melalui verifikasi administratif dan faktual. Secara faktual misalnya, KPU telah mendatangi sekolah tempat yang bersangkutan mendapatkan ijazah paket C yang berada di Kota Balikpapan.

Hasilnya, Rudi pun menyimpulkan, dari semua tahapan tersebut tidak ditemukan persoalan. Contohnya terkait pemberian registrasi nomor induk siswa dalam ijazah paket C yang disebut bermasalah, pun telah clear and clean.

“Yang jelas kami sudah verifikasi faktual dan itu benaran adanya. Sebagian anggota KPU juga ikut ke Balikpapan, termasuk pihak Bawaslu Kukar juga ke sana,” ungkapnya.

Hal senada turut ditegaskan Anggota Komisioner KPU Kukar Muchammad Amin. Menurutnya, seluruh tahapan pencalonan paslon sudah melalui prosedur kepemiluan, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pendaftaran Calon Kepala Daerah.

Kendati demikian, jika nantinya dalam proses perdataan didapati adanya pemalsuan dokumen, maka itu akan menjadi kewenangan lembaga terkait. Artinya, itu menjadi persoalan pidana jika pengadilan memutuskan bersalah.

“Tapi urusan pencalonan ada di sini (KPU, red). Pembatalan paslon ada di KPU dan pidananya di pengadilan,” imbuhnya.

Bawaslu Kukar Belum Terima Laporan

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo tidak menutup ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait persoalan pemilu. Dalam konteks laporan Rendi Solihin misalnya, penyelidikan akan sangat tergantung dengan bukti-bukti yang dilaporkan.

“Yang pasti belum ada laporan atau informasi terkait itu (dugaan ijazah palsu, red) ke Bawaslu Kukar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (3/10/2024).

Walau begitu, menurut pria yang akrab disapa Teguh ini, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara umum. Berdasarkan proses pengawasan oleh pihaknya atas semua dokumen administratif paslon, tidak ditemukan persoalan sampai sejauh ini.

Baca Juga  Dukungan dan Penolakan, Warga Bontang Bereaksi Terhadap Rencana Retribusi Stadion Lang-Lang

“Kalau secara administrasi, dalam proses pemilu jika melihat ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi,” sebutnya.

GM PEKAT Menduga Ada Unsur Maladministratif Ijazah Rendi Solihin

Sebelumnya, Ketua GM PEKAT Syafrudin, mencurigai adanya dugaannya penggunaan ijazah palsu oleh salah satu kandidat calon kepala daerah di Kukar berinisial RS. Indikasi itu muncul lantaran adanya kerancuan atas latar belakang pendidikan yang ditempuh bersangkutan.

“Jika ada yang mau mengikuti program paket C atau UPER, maka yang bersangkutan diharuskan mengikuti sertifikasi atau program kesetaraan yang

biasa disebut sekolah kilat,” ungkap, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, jika merujuk pada tahapan dalam pengambilan paket C yang dilakukan RS, maka ia melihat ada dugaan maladministratif. Walau begitu, pihaknya akan mendalami lebih lanjut persoalan tersebut dengan memastikannya ke dinas pendidikan sebagai lembaga terkait.

“Kami akan berkomunukasi dengan Dinas Pendidikan Kota Balikpapan untuk memvalidasi terkait ijazah RS ini,” katanya. (*)

Penulis: Dhion
Editor: Dirhanuddin

cek juga!

Dugaan Ijazah Palsu Nodai Pilkada Kukar, Mahasiswa Desak Penyelidikan

Dugaan Ijazah Palsu Nodai Pilkada Kukar, Mahasiswa Desak Penyelidikan

Integritas Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dipertanyakan setelah muncul dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan salah satu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }