Terduga Pelaku Adalah Tetangga Korban
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pria lansia (63) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak umur 8 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan dari orang tua korban, Rabu (29/5/2024) lalu. Setelahnya polisi lakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.
“Ibu korban yang melaporkan, dalam pelaporannya kejadiannya pada Maret lalu tepatnya bulan puasa,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut, terduga pelaku diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih Lanjut.
Hari menerangkan, terduga pelaku adalah tetangga korban, bahkan rumahnya pun tak begitu jauh dari rumah korban.
“Terlapor ini adalah tetangganya, saat ini pihak kami masih mendalami kasus, kami sudah menahan terlapor untuk dimintai keterangan di Polres Bontang,” ucapnya.
Untuk penanganan korban, Hari menuturkan, pihaknya akan menyerahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bontang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPPKB Bontang Edy Foreswanto melalui Kepala Unit Pelayanan Terpadu PPA Kota Bontang, Sukmawati mengatakan, untuk langkah pertama pihaknya akan mencari tahu informasi terkait korban tersebut, setelahnya akan melakukan pendampingan dengan mengunjungi korban dan berkonsul ke psikolog.
“Anak tersebut pasti trauma, untuk langkah ke depan kami akan lakukan pendampingan,” terangnya.
Selain pendampingan psikologis, pihaknya juga akan menyiapkan bantuan pendampingan hukum jika dibutuhkan, mengingat korban yang masih di bawah umur.
“Jika perlu bantuan hukum akan kami bantu pendampingan, kalau dibutuhkan pula, kami bisa amankan anak tersebut ke rumah perlindungan,” terangnya. (*)
Penulis : dwi kurniawan nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id