Aktivitas Tambang di Desa Sumber Sari, Loa Kulu, Kutai Kartanegara Mengakibatkan Lumbung Pangan Terancam Punah
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, di Desa Sumber Sari, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, bagaikan hantu bagi para petani di sana. Lumbung pangan Kaltim ini terancam punah, mencekik kehidupan ratusan warga yang menggantungkan diri pada sektor pertanian.
Keprihatinan ini membawa Kepala Desa Sumber Sari, Suparno, untuk menemui Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di Samarinda, Jumat (28/6/2024). “Kami sampaikan ke Pj Gubernur soal tambang ilegal dan rencana pertambangan PT BMS (Borneo Mitra Sejahtera),” ungkapnya.
Kekhawatiran Suparno bukan tanpa alasan. Di Desa yang ia pimpin, 318 hektar lahan produktif pertanian pangan, 50 hektar tanaman sayuran, dan 30 hektar kolam perikanan menjadi sumber kehidupan bagi 80 persen warga yang berprofesi sebagai petani.
Ancaman itu mulai terasa ketika aliran sungai yang digunakan untuk pertanian tercemar, menyebabkan ikan mati dan air menjadi asam.
Lebih lanjut, Suparno menjelaskan bahwa tambang ilegal beroperasi di dekat sungai yang digunakan untuk aktivitas pertanian. Meskipun sudah tak lagi terlihat, namun ia khawatir jika tidak dikendalikan kegiatan tersebut semakin mendekati ke aliran sungai mereka.
Belum lagi, rencana pertambangan oleh PT BMS. Meskipun legal, namun area lokasi yang hendak digunakan justru di lokasi pertanian dan pemukiman warga. Suparno pun berharap pemerintah, terutama penegak hukum, dapat mengambil tindakan tegas. “Kami bukan anti tambang, tapi tambang ilegal ini merusak sektor pertanian yang menjadi tumpuan hidup kami,” tegasnya.
Sementara itu, , Mareta Sari, mengajukan permohonan pencabutan atau pembatalan izin usaha pertambangan batubara PT PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) yang terdaftar pada Kementerian ESDM dengan nomor 503/6109/IUP-OP/DPMPTSP/X2020 seluas 3.411 Hektar.
“Ini mengancam profesi yang dikerjakan oleh warga Sumbersari yang notabene nya petani dan pengelola Kolam pembibitan ikan, jelas perekonomian warga sangat bergantung pada layanan fungsi alam,” jelasnya.
Ditambah lagi sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor 01.1/590/PL/DPPR/11/2022, pada tanggal 24 Februari 2022 tentang Penetapan Kawasan Pertanian komoditas padi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain mengancam lumbung pangan, operasi tambang PT BMS juga akan mengancam potensi ekowisata Bukit Biru. Bukit Biru merupakan salah satu destinasi wisata alam yang terkenal di Kaltim. Puncak Bukit Biru menjadi ikon wisata pendakian yang digemari oleh wisatawan lokal dan mancanegara.
“Aktivitas penambangan akan merusak kelestarian alam dan lingkungan hidup di Bukit Biru. Hal ini akan menyebabkan hilangnya daya tarik wisata dan penurunan kunjungan wisatawan,” kata dia.
Berdasarkan berbagai alasan tersebut, JATAM Kaltim dan warga Desa Sumbersari mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk mencabut izin usaha pertambangan batubara PT BMS. Mereka juga meminta Pj Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tambang kepada Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta.
“Kami juga meminta Menteri KLHK dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jakarta untuk membatalkan dan mencabut surat kelayakan lingkungan hidup dan permintaan evaluasi dan pembatalan atas izin Lingkungan Hidup yang berkaitan,” tegas Mareta Sari.
Di sisi lain, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menerima rekomendasi dari pihak tersebut. Yaitu, pembentukan satgas dan memberi ruang pemulihan. “Kami minta JATAM juga bagian di dalamnya. Kita akan menyatukan langkah dulu,” imbuh nya.
Bahkan ia mengajak sejumlah lembaga yang punya kepedulian terhadap lingkungan untuk bekerja sama sesuai dengan porsi masing-masing. “Pemerintah daerah posisinya adalah memfasilitasi, nanti kita sampaikan untuk yang tambang ilegal ini ke penegak hukum,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id