Jumat , Maret 29 2024
Seorang Nelayan di Bontang Kuala Diciduk polisi karena menangkap ikan menggunakan bom. (Dok. Polres Bontang)
Seorang Nelayan di Bontang Kuala Diciduk polisi karena menangkap ikan menggunakan bom. (Dok. Polres Bontang)

Pakai Bom Ikan, Nelayan Bontang Terancam Penjara Seumur Hidup

Loading

Perilaku tersangka sangat tidak terpuji. Cara memburu ikan dengan aksi bom ikan dapat merusak ekosistem biota laut dan dapat merugikan banyak orang, termasuk diri sendiri.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Seorang nelayan di Kelurahan Bontang Kuala diciduk Polres Bontang. Pasalnya, ia melakukan penangkapan ikan menggunakan alat terlarang, merusak lingkungan laut dan membahayakan pihak lain.

Nelayan berinisial He (40) ini ditangkap di pondok atas laut miliknya, Rabu (15/3/2023) saat hendak mencari ikan dengan cara terlarang menggunakan bom.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, He ditangkap dengan barang bukti berupa 9 bom botol kaca. Selain itu, polisi juga mengamankan serbuk putih dan abu-abu masing-masing satu botol, dan 14 sumbu pemicu.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami tangkap beserta dengan barang buktinya di pondok milik He,” katanya AKBP Yusep, Kamis (16/3/2023).

Kata Yusep, perilaku tersangka ini sangat tidak terpuji. Cara memburu ikan dengan aksi pengeboman dapat merusak ekosistem biota laut dan dapat merugikan banyak orang, termasuk diri sendiri.

“Aksi ini sangat merusak dan berbahaya. Juga merugikan banyak orang,” ujarnya.

Sementara Kasubnit Tindak Polairud Polres Bontang Aris Darsono menambahkan, sebelum ada penangkapan, pelaku ini telah diintai sejak malam sebelumnya. “Kami intai dulu, setelah terbukti kami langsung ciduk,” ujarnya.

Sudah Sering Diperingatkan

Sebenarnya, larangan aksi pengeboman ikan ini telah gencar disosialisasikan pihak berwajib. Akan tetapi, masih ada saja masyarakat yang tidak taat dengan aturan yang ada.

“Sering kami lakukan imbauan. Terlebih setelah ada pengungkapan kasus pengeboman ikan dari Polda Kaltim di Bontang Kuala beberapa waktu lalu,” bebernya.

Saat ini pelaku telah ada di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, warga Bontang Kuala itu terancam pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup. (*)

Baca Juga  Honorer Gigit Jari, THR Hanya untuk PNS dan PPPK

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Motor Terpelanting Saat Pulang Terawih, Pelajar di Bontang Meninggal Dunia

Motor Terpelanting Saat Pulang Terawih, Pelajar di Bontang Meninggal Dunia

Pelajar SMA Yabis tersebut mengalami kecelakaan saat pulang dari kegiatan sholat terawih berjamaah di sekolahnya. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page