Praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom masih mengancam perairan Kaltim. Untuk itu, DKP Kaltim menggandeng PSDKP untuk mengatasi ancaman tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom masih mengancam perairan di Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan, pelanggaran kerap dilakukan oleh penduduk lokal.
Menghadapi ancaman itu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Tarakan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar bisa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku ilegal fishing.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disampaikan bahwa pesisir pantai dari 0 sampai 12 mil laut menjadi kewenangan provinsi, sedangkan di atas 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga, kedua pihak melakukan perjanjian kerja sama khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang ada di Kaltim
Kepala DPK Kaltim Irhan Hukmaidy menjelaskan bahwa pelaku pengeboman ikan di perairan Kaltim sebagian besar adalah penduduk lokal yang asal-usulnya sudah diketahui. “Kami sudah melakukan penyelidikan menyeluruh yang mencakup jejak pemakaian bom, penyedia bahan baku, dan penggunaannya,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Tak hanya penduduk lokal, nyatanya ada juga pelaku dari luar provinsi umumnya terlibat dalam praktik ilegal fishing yang merusak ekosistem laut. Mereka sering menggunakan alat tangkap yang dilarang, seperti pukat harimau yang berasal dari luar provinsi. DKP Kaltim pun telah mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan membawa pelaku ke proses hukum.
Namun Irhan sangat menyayangkan pada beberapa operasi mereka, sering terjadi kebocoran informasi yang membuat pelaku pengeboman ikan berhasil melarikan diri. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Kami tidak tahu bocornya di mana. Tapi saya pastikan jika itu terbukti, kami akan tindak lanjuti ke proses hukum,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo