TRC PPA Menyayangkan Sikap Anggota Dewan yang Terkesan Mempertanyakan Keluhan Masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik dugaan pungli di sekolah atau praktik jual beli buku hingga kini belum menemui titik terang. Kali ini, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaqub, justru mempertanyakan kejelasan isu tersebut.
Saat ditemui usai rapat paripurna, Rusman Yaqub meminta bukti yang konkret terkait adanya praktik dugaan pungli di sekolah tersebut. Ia bahkan meminta wartawan untuk melaporkan langsung kepadanya agar tidak terjadi fitnah terhadap sekolah.
“Kasih catatan ke kami, jangan cuma ngomong ada begini begitu. Ditanya sekolah di mana, jawabannya cuma katanya,” katanya ketika diwawancarai di Gedung B, DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (29/7/2024) lalu.
Ia pun sempat menyinggung terkait perbedaan kewenangan. Di mana apabila kejadian itu terjadi pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP maka hal ini merupakan wewenang pemerintah kota. Sementara pemerintah provinsi memiliki wewenang pada tingkat SMK, SMA serta SLB.
“Karena kasihan sekolah kalau seolah semua tertuduh. Maksud saya kalau ada faktanya, enak kami. Bawa ke sini buktinya, saya jamin, saya telpon Dinas Pendidikan untuk diatasi,” imbuh Politisi PPP ini.
Mengetahui hal tersebut, Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Sudirman, pun geram. Ia menyayangkan sikap anggota dewan yang terkesan mempertanyakan keluhan masyarakat.
“Itu yang bertanya anggota dewan? Yakin beliau anggota dewan? Sepemahaman dan sepengetahuan saya, yang namanya anggota dewan itu sangat aneh ketika malah bertanya balik seperti itu,” ujar Sudirman saat ditemui di Samarinda, Rabu (31/7/2024).
Menurut Sudirman, seharusnya anggota dewan proaktif mencari tahu akar permasalahan yang terjadi di masyarakat, bukan malah meminta masyarakat untuk memberikan bukti.
“Seharusnya kalau tinggal di Samarinda, dia mengetahui terkait isu yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Hal ini pun membuat Sudirman curiga. Jika program serap aspirasi yang kerap dilakukan anggota legislatif tersebut hanya sebatas formalitas.
“Sekarang pengawasannya ke mana? Jadi sekali lagi saya harus tanyakan, dia betul enggak anggota dewan bertanya seperti itu? Dia tahu enggak tugas pokok seorang anggota dewan? itu yang mau saya tanyakan,” tambahnya.
Sudirman juga menyoroti soal pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota terkait kasus ini. Ia menilai, seharusnya anggota dewan bisa berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik, terlepas dari perbedaan kewenangan.
“Ketika kita bicara kewenangan, memang setiap orang punya kewenangan sendiri. Tetapi tidak lantas terlepas dari ikatan sosial. Karena kita berada di ikatan masyarakat. Jadi jangan membatasi diri kita dengan kewenangan,” tuturnya.
Apalagi Politisi PPP tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) Samarinda. Saat mencalonkan diri, tentu saja Rusman melakukan sosialisasi kepada warga Kota Tepian. Di mana saat ini, kasus jual beli buku yang ditemukan oleh TRC PPA dominan berada di Samarinda.
“Sekali lagi, yang namanya serap aspirasi harus turun ke masyarakat untuk mengetahui persoalan bukan kemudian mendapatkan informasi dari media. Kalau memang seperti itu berhenti yang namanya serap aspirasi,” tegasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id