Sabu disembunyikan oleh pelaku di dalam kemasan popok bayi. Alhasil akibat kejadian itu AT langsung diamankan polisi.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Pasangan kekasih terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Keduanya yakni seorang pria berinisial AT (39) yang berdomisili Sangatta, Kutim dan perempuan berinisial JF (24) ber-KTP Mahakam Hulu.
Polres Bontang mengamankan dua pelaku itu lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran barang haram atau narkoba.
Keduanya diciduk di Jalan Pelabuhan, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (22/5/2023) dini hari.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, pelaku berencana membawa barang haram atau sabu tersebut untuk diedarkan di Bontang.
Saat dilakukan penangkapan, AT sempat ingin mengelabui polisi dengan membuang tas berwarna biru yang diketahui berisi barang haram sabu 1 bal dengan berat 54,67 gram. “Dia buang tasnya mau kelabui polisi. Tadi kita sudah tahu. Waktu tasnya kami periksa ada sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Pun didalam tas tersebut barang haram itu disembunyikan oleh pelaku di dalam kemasan popok bayi. Alhasil akibat kejadian itu AT langsung diamankan polisi. Sementara, kekasihnya, JF sempat kabur saat dilakukan penangkapan.
Namun saat dilakukan pencarian, JF diamankan di salah satu kos-kosan milik temannya yang berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan. “Yang satunya kabur. Jadi kita kejar. Kami dapat dikos temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman keduanya bisa sampai 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id