Selasa , Januari 21 2025
SPBN Tanjung Limau, Bontang Utara. (Fajri/Akurasi.id)
SPBN Tanjung Limau, Bontang Utara. (Fajri/Akurasi.id)

Sempat Dihentikan, SPBN Bontang Kembali Beroperasi

Loading

Pelayanan SPBN Bontang sempat dihentikan akibat konflik antara dua kubu pengelola di SPBN yang merupakan unit usaha Perumda AUJ Bontang.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Beberapa hari terakhir, distribusi BBM solar subsidi untuk nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau, Bontang dihentikan sementara waktu.

Hal itu terjadi lantaran adanya konflik antara dua kubu pengelola di SPBN Bontang yang merupakan unit usaha Perumda AUJ Bontang. Dua perusahaan pengelola yakni PT BKU dan PT BSP.

PT BSP merupakan perusahaan rekanan Perumda AUJ di unit usaha SPBN Tanjung Limau sejak 2020 lalu. Setelah aksi puluhan karyawan PT Bontang Surya Pratama (BSP) menggagalkan distribusi BBM dari Pertamina ke SPBN, akhirnya SPBN dihentikan sementara.

Jasa SMK3 dan ISO

Selama ini PT BSP yang telah mengoperasikan SPBN dan mengantongi kontrak kerja sama hingga 2025 mendatang. Namun pada perjalanannya Perumda AUJ pasca pergantian struktur, mendirikan PT Bontang Karya Utamindo BKU dan mengambil alih pengelolaan SPBN.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, pihaknya telah memediasi kedua kubu. Dia bilang, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, akan merugikan para nelayan.

“Sudah kita tengahi. Mereka sepakat untuk kembali bekerja sama. Karena memang BSP sebagai rekanan Perumda AUJ ini berkontrak hingga 2025,” terang Rustam usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/5/2023).

Rustam juga bilang, hasil RDP Perumda AJU bersama PT BSP dan PT BKU, memutuskan untuk bekerja sama dengan skema profit sharing. “Karena BKU mengantongi izin jatah pengambilan BBM langsung ke Pertamina. Jadi mereka kerja sama dengan BSP,” kata Rustam.

“Harapannya, usai keputusan kerjama ini, distribusi BBM di SPBN segera dilakukan. Agar nelayan bisa kembali melaut,” sambungnya.

Baca Juga  Ternyata Masih Ada 211,88 Ribu Orang Miskin di Kaltim

Akan tetapi, dalam kesepakatan kerja sama itu ada 9 poin tambahan kontrak yang diusulkan PT BKU ke PT BSP. Sebab pengelolaan SPBN secara legalitas dibawah tanggung jawab PT BKU selaku perusahaan unit usaha Perumda AUJ Bontang.

Sepakati 9 Poin Usulan

Sementara Dewan Pengawas PT BSP, Joni Muslim mengatakan, telah menyepakati 9 poin usulan tersebut. Pada dasarnya, kata Joni, menjalin kerjasama itu diinginkan semua pihak. Menurutnya, konflik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu itu adalah jalan untuk kembali melakukan perbaikan dalam menjalin kerjasama.

“Hasil rapat tadi, kami sepakat melanjukan kerjasama dengan catatan beberapa tambahan point. Semoga kedepannya bisa lebih baik lagi,” tutur Joni, dalam agenda RDP yang digelar Komisi II DPRD Bontang.

Disisi lain, Direktur Perumda AUJ, Abdu Rahman menegaskan, SPBN Tanjung Limau dipastikan akan kembali beroperasi, Selasa (9/5/2023) besok, usai menuai kesepakatan tersebut.

Abdu Rahman bilang, solar subsidi secepatnya akan didistribusikan ke nelayan. “Solar yang kemarin batal dibongkar, akan segara kembali diantar ke SPBU, karena sudah dibayar. Terlebih juga keputusan rapat tadi sudah sepakat untuk kembali bekerjasama,” katanya.

9 Poin Usulan Dalam Kontrak Kerja Sama

1. Pelaksanaan Sistem Pendistribusian/Pengelolaan PT BSP (Pihak Ke II) wajib melaksanakan sesuai dengan ketrntuan regulasi yang berlaku.

2. PT BSP wajib memberikan laporan bulanan atas kegiatan pengoperasian penjualan BBM subsidi dan Gas LPG 3 Kilogram selambat-lambatnya H+7 setelah kegiatan.

3. Laporan Pertanggung Jawaban ke pihak pertamina,l mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP ke PT BKU.

4. PT BKU diberikan kewenangan memberikan saran dan teguran ke PT BSP apabila diperlukan.

5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dijeluarkan DKP3.

Baca Juga  Makan Bergizi Gratis Kaltim Molor, Disdikbud: Masih Tunggu Juknis Pusat

6. Presentase sharing profit kegiatan penjualan BBM subsidi dan penjualan LPG 3 Kilogram yang dilaksanakan PT BSP.  Untuk PT BSP 60 persen, dan PT BKU 40 persen.

7. Sharing profit dikirimkan langsung ke Bank manajemen PT BKU palung lambat tiap tanggal 10.

8. PT BSP menyetorkan dana penembusan kuota BBM Subsidi ke PT BKU selanjutnya kami yang kirimkan ke Pertamina.

9. Segala fasilitas yang tercatat aset milik PT BKU sepenuhnya dapat digunakan dalam hal peningkatan pelayanan. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }