
Pemprov Kaltim melalui Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kaltim, sebut stok minyak goreng aman, persediaan minyak goreng terjaga hingga 3 bulan ke depan.
Akurasi.id, Samarinda – Sebagai upaya meringankan beban masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga serta pelaku UMKM, pemerintah menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per liternya. Kebijakan ini pun berlaku untuk setiap retail di Indonesia dan berbagai merk minyak goreng kemasan, sejak Rabu (19/1/2022).
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kaltim Yadi Robyan Noor meminta, agar masyarakat tidak membeli secara berlebihan (panic buying). Sebab, stok minyak goreng aman, persediaan minyak goreng untuk Kaltim masih terjaga hingga 3 bulan ke depan.
“Hal ini perlu diingatkan, kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena pemerintah menjamin persediaan minyak goreng masih sangat cukup,” kata Roby, sapaan akrabnya, kepada awak media saat operasi pasar di Halaman Graha Rahayu Dinas Perdagangan Samarinda, Jalan Juanda, Kamis (20/1/2022).
Dijelaskan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi persnya beberapa hari lalu menegaskan, bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7,5 triliun dalam program subdisi minyak goreng tersebut selama 6 bulan.
Adapun Disperindagkop Kaltim menyediakan 80.000 liter minyak goreng kemasan 1 liter untuk dijual seharga Rp14 ribu. Diperuntukkan bagi program operasi pasar di beberapa kabupaten/kota di Kaltim. Dengan rincian, Samarinda mendapatkan 40.000 liter dan masing-masing 20.000 liter untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan.
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Di sisi lain, produsen tidak akan merugi karena selisih harga akan diganti pemerintah,” tegasnya.
Ia juga memastikan, bahwa penyaluran minyak goreng murah akan menyasar setiap kecamatan dan kelurahan melalui rantai distribusi di 10 kabupaten/kota. Pengawasan pun terus dilakukan agar pendistribusiannya tepat sasaran.
“Memang yang menjadi problem ada kabupaten/kota yang belum memiliki pasar modern. Makanya kita bantu untuk membentuk pasar modern. Karena dengan adanya pasar modern mempermudah pengendalian harga,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu sepekan untuk melakukan penyesuaian.
“Sampai saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id