
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menegaskan, persoalan kalimat “tempat jin buang anak” ini bukanlah permasalahan sederhana. Karena menyebabkan kemarahan dan kekecewaan masyarakat Kalimantan secara keseluruhan.
Akurasi.id, Samarinda – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi turut angkat suara terhadap pernyataan kontroversial Edy Mulyadi yang dianggap menghina warga Kalimantan dengan sebutan “tempat jin buang anak”.
“Apa yang disampaikan Edy Mulyadi dengan diksi menurut warga Kalimantan merendahkan. Kami minta kepada pihak berwajib untuk menegakkan secara hukum,” kata dia kepada awak media, usai pertemuan dengan anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim, di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ia menegaskan, persoalan ini bukanlah permasalahan sederhana. Karena menyebabkan kemarahan dan kekecewaan masyarakat Kalimantan secara keseluruhan. Khususnya warga Kaltim, sebagai provinsi penyangga ibu kota negara (IKN).
“Kemarahan ini tidak hanya seorang dua orang, tapi seluruh warga Kalimantan. Saya menerima laporan dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Semua menyatakan keberatan atas pernyataan itu,” ungkapnya.
Sehingga, mewakili masyarakat Kaltim dan aspirasi yang disampaikan provinsi lainnya di Kalimantan, orang nomor dua di Kaltim itu juga menyampaikan, menuntut pertama minta maaf Edy Mulyadi dan penindakan secara hukum.
Apabila tidak ditindak secara hukum, lanjut dia, ia khawatir permasalahan ini akan berbuntut panjang. Mengingat, warga Kaltim telah menuntut agar Edy Mulyadi juga mendapatkan hukum dan denda adat. “Karena di masing-masing provinsi memiliki hukum adat masing-masing,” ucapnya.
Untuk itu, Hadi Mulyadi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Kaltim, untuk tidak anarkis dan selalu menjaga kondusifitas. Selain itu, ia juga mengimbau, agar jangan ada kelompok masyarakat, perorangan, suku atau organisasi, membuat statement yang membuat proses pembangunan IKN menjadi terhambat.
“Alhamdulillah demo hari ini juga terpantau damai. Tapi satu tuntutannya, agar yang bersangkutan dituntut secara hukum,” imbuhnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id