Pelaku Penganiayaan Anak di Bontang Mengaku Sempat Mengonsumsi Narkoba Sekitar Satu Bulan Lalu
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kasus penganiayaan seorang balita berusia 2 bulan di Kota Bontang kembali menghadirkan fakta baru. Pasalnya, selain jadi pelaku penganiayaan, yang bersangkuta juga terindikasi positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Fakta itu diungkapkan sendiri oleh Kapolresta Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tombing, Ketika mengadakan jump pers di kantornya, Kamis (31/7/2024).
Kepada awak media, ia mengatakan, kalau pelaku sempat mengonsumsi narkoba sekitar satu bulan yang lalu. Namun untuk kepastiannya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji lap atas urine yang bersangkutan.
“Informasi itu (mengonsumsi narkoba, red) kami dapatkan dari hasil pengakuan pelaku itu sendiri,” bebernya.
Kendati demikian, AKBP Alex tidak ingin fokusnya teralihkan pada informasi tersebut. Ia saat ini bersama tim penyidiknya, hanya ingin fokus pada perkara utamanya, yakni kasus penganiyaan terhadap balita 2 bulan yang tidak lain adalah anak dari pelaku itu sendiri.
“Kenapa begitu? Karena pelaku ini hanya pengguna, bukan pengedar. Makanya, kami fokusnya hanya ke kasus utamanya saja,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, kalua status pelaku telah ditingkatkan menjadi tersangka. Hasil ini didapatkan setelah mengumpulkan semua alat bukti yang dibutuhkan, serta hasil dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan terhadap bersangkutan.
“Iya, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil BAP pihak kepolisian, mendapatkan sejumlah informasi atas peristiwa penganiayaan bayi malang tersebut. Di mana, kasus penganiayaan itu ternyata telah berulang kali dilakukan.
Pertama, Sabtu (6/7/24), tersangka dengan sengaja mengangkat satu kaki korban hingga menyebabkan paha pada anak tersebut patah. Kedua, Sabtu (20/7/ 24), pelaku kembali mencubit pada bagian paha korban dengan kukunya. Terakhir, Senin (22/7/24), pelaku lagi-lagi dengan biadapnya, menjatuhkan korban hingga menyebabkan memar.
“Korban saat ini tengah dirawat di RSUD AWS Samarinda. Kondisi terkini, anak tersebut mengalami pendarahan pada bagian kepala,” jelasnya.
Akibat ulahnya yang bersumbu pendek, kini tersangka bakal menghabiskan Sebagian hidupnya di balik jeruji besi. Pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id