
Pemerintah Kota Samarinda akan tindak tegas penimbun minyak goreng atau oknum yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan pemerintah. Masyarakat pun dapat melaporkan perihal itu agar dapat dilakukan penindakan.
Akurasi.id, Samarinda – Kebijakan minyak goreng satu harga menjadi Rp14 ribu per liter telah berjalan sepekan. Hal tersebut berdampak kepada kosongnya stok minyak goreng di hampir seluruh ritel modern di Samarinda. Hal tersebut pun menyebabkan beredar beberapa asumsi adanya penimbunan stok oleh beberapa oknum tertentu. Di sisi lain, pelaksanaannya pun belum merata antara pasar modern maupun tradisional.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, kebijakan satu harga dari pemerintah pusat ini harus dijalankan di seluruh ritel modern maupun pasar tradisional di seluruh Indonesia, termasuk Samarinda. Namun, tidak dipungkiri dalam eksekusinya harus dilakukan bertahap.
“Meskipun ada yang masih kesulitan menerapkan harga itu karena belinya lebih mahal, nanti akan kita diskusikan bagaimana jalannya,” ucapnya di sela kegiatan operasi pasar, Jumat (28/1/2022)
Ia juga menegaskan, Pemkot bakal tindak tegas penimbun minyak goreng, atau oknum yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan pemerintah. Masyarakat pun dapat melaporkan perihal itu agar dapat dilakukan penindakan. “Ya pasti. Setiap perintah yang diarahkan pemerintah kalau dilanggar dan merugikan masyarakat pasti akan ada penindakan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda M Fachri Anshari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan program operasi pasar di 59 kelurahan.
Setelah melaksanakan program operasi pasar, pihaknya akan mulai melakukan pengawasan intensif stok minyak goreng yang didistribusikan ke ritel-ritel modern di Samarinda. Bersama instansi terkait lainnya, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) dan Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kaltim.
“Pengawasan dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan pencatatan stok mereka yang ada sekarang. Jadi akan ketahuan jika mereka melakukan kenakalan,” ungkapnya.
Ia pun berharap, usai kebijakan minyak goreng satu harga, akan berdampak kepada stabilnya harga minya goreng ke depan. Mengingat, saat ini pun pemerintah tengah berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan ketentuan, untuk minyak goreng premium Rp14.000 per liter, yang biasa Rp13. 500 dan minyak goreng curah Rp11 ribu. “Insyaallah harga minyak goreng ke depan akan normal,” ujarnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id