Penertiban Bantaran Sungai Karang Mumus Salah Satu Upaya Pengendalian Banjir di Ibu Kota Kaltim
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Lima RT di kawasan perumahan warga sekitar bantaran Sungai Karang Mumus, Jalan Agus Salim, Kelurahan Pinang Luar, jadi sasaran penertiban. Penertiban dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan cara dibongkar dengan alat berat, Selasa (9/7/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Samarinda, Ananta Diro Nurba menyampaikan, pembongkaran dilakukan dalam rangka melaksanakan normalisasi Sungai Karang Mumus.
Terdapat 99 rumah yang dilakukan pembongkaran, dari jumlah tersebut hanya 17 rumah yang telah diberikan kompensasi ganti rugi dengan alasan memiliki surat-surat lengkap. Sedangkan, untuk 82 rumah lainnya hanya diberikan santunan karena hanya sebagai penyewa.
“Dari 99 rumah, terdapat 82 rumah yang kami berikan kompensasi santunan, mereka rumah yang tidak memiliki surat-surat sama sekali,” jelas Ananta, di lokasi pembongkaran, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, penertiban kawasan bantaran Sungai Karang Mumus, berupa pembongkaran pemukiman warga merupakan, salah satu rangkaian dari program kerja utama Pemkot Samarinda, yaitu upaya pengendalian banjir Samarinda, Ibu Kota Kaltim.
“Rencana ini sekaligus masuk dalam master plan program normalisasi banjir,” tegas Andi Harun.
Menurutnya, selain dari pengendalian banjir dan normalisasi sungai, program penertiban kawasan bantaran sungai juga merupakan aspirasi dari masyarakat penggerak lingkungan untuk menjaga ekosistem dan biota-biota sungai.
Kendati demikian, ia merasa bersyukur karena para warga Gang Nibung sangat kooperatif terkait dengan adanya pembongkaran tempat tinggalnya. Mengingat, permukiman tersebut berada di atas pinggiran sungai, yang notabenenya merupakan kawasan jalur hijau.
Sementara itu, Camat Samarinda Kota, Yosua Laden, mengingatkan jika alat berat akan kembali dalam 2 hingga 3 hari ke depan untuk melakukan pembongkaran sampai habis.
“Warga diberikan waktu untuk mengambil kayu-kayu yang masih bisa dipakai kembali. Pembongkarannya lima RT yaitu, RT 17, RT 30, RT 31, RT 32, dan RT 37,” ungkap Yosua.
Sementara, dari salah satu warga Gang Nibung, Rida, yang rumahnya juga ikut dibongkar, ia mengaku hanya bisa mengikuti apa yang menjadi instruksi dari Pemkot Samarinda, mengingat rumahnya tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
“Kami ikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id