Seiring sejarah penabrakan Jembatan Mahakam I. Dewan menyebut baru satu perusahaan yang mau perbaiki.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejak berdiri 39 tahun lalu, Jembatan Mahakam I sudah 22 kali ditabrak oleh kapal tongkang yang beroperasi melalui jalur Sungai Mahakam. Dalam perjalanan itu, baru satu perusahaan yang bertanggung jawab menanggung biaya perbaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Giaz. Ia mengatakan, perusahaan tersebut adalah PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Kapal milik mereka menabrak Jembatan Mahakam I saat membawa muatan kayu pada Minggu (16/2/2025) lalu.
Akibatnya, dua fender atau pelindung jembatan mengalami kerusakan, bahkan roboh ke dasar Sungai Mahakam. Padahal fender jembatan berfungsi sebagai pelindung jembatan dari benturan kapal. Selain itu, ia juga dapat mencegah kerusakan struktur jembatan.
Pria yang karib disapa Adul itu mengatakan, jika pengusaha pemilik tongkang berkomitmen menanggung penuh biaya perbaikan fender jembatan yang nilainya mencapai Rp35 miliar.
Baca Juga
“Ini merupakan sejarah baru, karena seluruh biaya ditanggung oleh pihak pengusaha tanpa menggunakan anggaran daerah atau pusat. DPRD akan mengawal proses ini hingga tuntas,” terangnya saat diwawancarai awak media di Samarinda.
Ia menyebut, angka Rp35 miliar ini merupakan nilai pembangunan fender jembatan yang dibangun oleh BBPJN pada 2018 lalu. Angka ini bisa saja berubah lantaran perbedaan harga baku yang terus mengalami kenaikan selama enam tahun terakhir.
Selain tanggung jawab ganti rugi, ia pun meminta pemilik dan kapten kapal juga menghadapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini proses pelaporan sudah berjalan.
Baca Juga
“Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, kami dari Komisi II DPRD akan meminta pemasangan CCTV khusus di titik-titik strategis agar pengawasan bisa dilakukan secara lebih ketat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari