KPU meminta 25 Caleg terpilih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk menyampaikan LHKPN dalam waktu 21 hari.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Periode 2024 – 2029. 25 anggota dewan terpilih diberi waktu tiga pekan atau 21 hari untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan, setelah menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU RI pada 30 April 2024 terkait sengketa Pemilu 2024, KPU PPU menerima surat tersebut pada 1 Mei 2024 dan diberi waktu 3 hari untuk meresponsnya.
“Sedangkan hari ini (2/5/2024) terakhir pelaksanaan pleno terbuka,” kata pria yang akrab disapa Ali Yamin itu.
Ali Yamin menjelaskan ada dua keputusan dari pleno terbuka ini berkaitan dengan penetapan kursi dan nama-nama calon anggota terpilih. Salinannya akan diserahkan kepada perwakilan masing-masing partai.
Baca Juga
“Terkait calon yang akan mencalonkan diri di Pilkada, kami masih menunggu peraturan terbaru, termasuk jadwal pelantikannya,” tambahnya.
Untuk itu, setelah pelantikan ini, para anggota DPRD PPU yang terpilih harus menyampaikan LHKPN. “Jika tidak dilaporkan, namanya akan digantikan. Karena ini wajib,” tegasnya.
Adapun nama-nama Anggota DPRD PPU terpilih Periode 2024 – 2029 yang ditetapkan oleh KPU PPU:
Dapil 1 (Kecamatan Penajam) dengan alokasi 12 kursi:
- Adjie Noval Endyar (2083) dari PKB
- Raup Muin (5329) dari Partai Gerindra
- Adla Dewata (1203) dari Partai Gerindra
- Syamsudin (1971) dari PDI-P
- H, Muhammad Yusup (4808) dari Partai Golkar
- Jamaludin (1887) dari Partai NasDem
- Mahyuddin (1175) dari Partai Gelora
- Thohiron (1864) dari PKS
- Hariyono (2521) dari Hanura
- Rusbani (2693) Partai Bulan Bintang
- Syarifuddin HR (3110) Partai Demokrat
- Jhon Kenedy (2598) Partai Demokrat
Dapil 2 (Kecamatan Sepaku) 5 kursi:
- Abd. Rahman Wahid (2578) dari Partai Gerindra
- Budi Sarwoto (1249) dari Partai PDI – P
- Sakka (2202) Partai Golkar
- Sariman (1248) dari PKS
- Muhammad Bijak Ilhamdani (1769) dari Partai Demokrat
Dapil 3 (Kecamatan Waru dan Babulu) 8 kursi:
- Irawan Heru Suryanto (3834) dari PKB
- Sujiati (2213) dari Partai Gerindra
- Ishaq (965) dari PDI-P
- Andi Iskandar Hamala (1800) dari Partai Golkar
- Nanang Ali (2418) dari Partai NasDem
- Roman Rading (964) dari PKS
- Zaenal Arifin (1354) dari PAN
- H Syahrudin M Noor (3518) dari Partai Demokrat. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id