Ada yang Diganti Rp560 Juta! Ini Rincian Ganti Rugi KMP Muchlisa

Fajri
By
251 Views

Jasa Raharja Putra bertemu korban tenggelamnya KMP Muchlisa dan menjanjikan ganti rugi hingga Rp560 juta untuk kendaraan yang ikut tenggelam. Simak klasifikasi golongan dan rincian nilai penggantiannya.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Tim dari Jasa Raharja Putra—bagian dari Jasa Raharja Group—menemui para korban penumpang dan pemilik kendaraan yang terdampak insiden tenggelamnya KMP Muchlisa pada Selasa (06/05/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir perwakilan dari PT Sadena Mitra Bahari, selaku pemilik kapal KMP Muchlisa, bersama sejumlah pihak terkait lainnya.

Perwakilan Jasa Raharja Putra, Teguh Hariyanto, menyampaikan duka mendalam atas musibah yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan perlindungan atas kendaraan dan barang yang diangkut kapal tersebut.

“Kami memberikan layanan perlindungan bagi kendaraan dan barang milik penumpang, yang diangkut oleh operator kapal yang telah bekerja sama dengan kami, termasuk PT Sadena, pemilik KMP Muchlisa yang merupakan bagian dari ASDP,” jelas Teguh.

Teguh menyebutkan, total kendaraan yang ikut tenggelam berjumlah 12 unit. Semua kendaraan tersebut akan mendapatkan ganti rugi sesuai tingkat kerusakan dan harga pasar yang berlaku.

Ia juga menjelaskan klasifikasi golongan kendaraan yang menjadi acuan dalam penggantian, diantaranya;

  • Golongan 1: Sepeda
  • Golongan 2: Sepeda motor
  • Golongan 3: Sepeda motor besar (500cc ke atas)
  • Golongan 4: Sedan, pick-up, minibus
  • Golongan 5: Bus/truk double cabin dengan panjang hingga 7 meter
  • Golongan 6: Kendaraan di atas 7 meter
  • Golongan 7: Bus/truk panjang 10–12 meter
  • Golongan 8: Kendaraan panjang 12–16 meter
  • Golongan 9: Kendaraan di atas 16 meter

Sementara besaran maksimum penggantian yang diberikan, menurut Teguh, adalah sebagai berikut:

  • Golongan 1: Rp1 juta
  • Golongan 2: Rp20 juta
  • Golongan 3: Rp100 juta
  • Golongan 4: Rp240 juta
  • Golongan 5: Rp400 juta
  • Golongan 6: Rp460 juta
  • Golongan 7–9: Rp560 juta. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }