Mobil Hilux Ditaksir Rp600 Juta, Ganti Rugi Hanya Rp400 Juta: Korban KMP Muchlisa Kecewa

Fajri
By
212 Views

Para korban tenggelamnya KMP Muchlisa mempertanyakan transparansi dan keadilan ganti rugi kendaraan. Klaim asuransi dinilai tak sebanding dengan kerugian yang dialami, sementara pihak perusahaan minta waktu dan janji proses 14 hari.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Manajer Operasional PT Sadena Mitra Bahari, Irma, bersama Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Ariyanto, menemui para penumpang korban tenggelamnya KMP Muchlisa di Teluk Balikpapan, Selasa (06/05/2025). Pertemuan ini menjadi forum dialog antara pihak perusahaan dan para korban, khususnya terkait persoalan ganti rugi kendaraan dan barang pribadi.

Salah satu korban, DS, mengaku membawa mobil Honda Brio berwarna putih yang di dalamnya terdapat berbagai perangkat elektronik senilai Rp27 juta. Ia berharap ganti rugi tidak hanya berdasarkan jenis kendaraan, tetapi juga memperhatikan barang-barang bernilai yang ikut tenggelam.

“Walaupun mobilnya nggak seberapa, tapi kan ada aksesoris dan barang kantor yang nilainya lumayan,” keluh DS.

Keluhan juga disampaikan oleh DA, korban lain yang membawa mobil double cabin jenis Toyota Hilux. Ia memperkirakan total kerugiannya mencapai Rp600 juta, sedangkan nilai pertanggungan maksimal untuk jenis kendaraannya hanya Rp400 juta.

“Jadi bagaimana dengan selisih Rp200 juta? Saya harus tetap mengganti ke perusahaan, padahal yang ditanggung asuransi tidak sepenuhnya,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Irma menyatakan pihaknya masih menampung seluruh keluhan penumpang, sembari fokus pada proses evakuasi yang masih berlangsung. Ia meminta waktu untuk menindaklanjuti secara teknis seluruh persoalan tersebut.

“Mohon beri kami waktu tiga hari ke depan. Saat ini masih ada proses pencarian dan identifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Teguh Ariyanto dari Jasa Raharja Putera menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penilaian kerugian terlebih dahulu sebelum menentukan skema penggantian. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan berdasarkan harga pasar kendaraan saat ini.

“Kalau mobilnya keluaran 2019, maka kami akan menggantinya berdasarkan harga jual di tahun ini. Tidak bisa diganti dengan harga baru, karena sistemnya adalah ganti rugi atas kerugian yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pencairan klaim maksimal akan berlangsung 14 hari setelah tercapai kesepakatan antara korban dan pihak asuransi.

“Setelah nilai kerugiannya dihitung dan disepakati, baru kami bisa menentukan mekanisme perbaikan atau penggantiannya,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }