Ketika asa bebas tambang Samarinda berbenturan dengan perizinan pertambangan di tangan pemerintah pusat. Apakah harapan ini masa depan nyata atau sekadar harapan sia-sia?
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Munculnya peta persebaran pembukaan lahan dan penambangan batu bara di media sosial yang tampak mengepung wilayah Samarinda menghebohkan jagat maya. Lantaran peta tersebut menunjukkan bagaimana wilayah konsesi tambang tersebar nyaris mengelilingi ibu kota Kalimantan Timur ini.
Banyak warga menduga banjir yang semakin sering dan meluas bukan hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi atau sedimentasi sungai. Melainkan juga karena hilangnya tutupan lahan akibat pertambangan.
Isu ini menjadi kontras dengan pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang sebelumnya menegaskan bahwa pada 026, Samarinda ditargetkan bebas dari tambang.
Kendai demikian, Andi Harun menegaskan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda, bahwa pemerintah kota (pemkot) akan berupaya agar diwilayah Samarinda bebas tambang 2026.
Baca Juga
“Mulai 2026 tidak ada lagi wilayah tambang dalam peta zonasi ruang di Samarinda. Hal itu juga sudah sesuai dengan RTRW,” kata Andi Harun.
Ia menambahkan, meski rekomendasi pertambangan berada di tingkat provinsi dan izin diterbitkan oleh pemerintah pusat, Samarinda tetap mendorong adanya kebijakan yang lebih selektif dalam pemberian izin.
“Kita berharap ke depan pemberian izin bisa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Karena izin-izin itu berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan dan penurunan kualitas lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga
Wali Kota Samarinda Minta Sinergi Hadapi Persoalan Banjir
Orang nomor satu di Samarinda ini juga menyoroti, bahwa masalah banjir tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar persoalan teknis seperti sedimentasi sungai. Pria yang karib disapa AH ini menekankan, pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak mengabaikan realitas kerusakan lingkungan.
“Kalau memang kita betul-betul punya niat baik dan keprihatinan terhadap banjir, ya, seharusnya kita bisa menahan diri dalam hal pemberian rekomendasi,” tegasnya.
Untuk itu, AH meminta perlunya sinergi lintas wilayah dalam menghadapi persoalan banjir. Menurutnya, penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh masing-masing daerah, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan terpadu yang dirancang secara regional. Pendekatan kolektif ini dinilai penting agar solusi yang diambil bersifat menyeluruh dan berkelanjutan, bukan sekadar reaksi spontan atau berjalan otomatis tanpa arah yang jelas.
“Sudah saatnya kita duduk bersama, lintas kabupaten dan kota. Supaya masalah banjir ini tidak ditangani masing-masing secara autopilot, melainkan menjadi bagian dari konstruksi kebijakan yang dirancang secara regional,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari