Kuasa Hukum Gereja Toraja Samarinda nilai penolakan warga sebagai bentuk diskriminasi. Serta minta warga hormasi rekomendasi pembangunan oleh FKUB Samarinda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali mencuat setelah sejumlah warga menyuarakan penolakan. Spanduk penolakan terlihat terpasang di beberapa titik lingkungan RT 24, sebagai bentuk ketidaksetujuan atas rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Ketua RT 24 Kelurahan Sungai Keledang, Marliani menjelaskan, penolakan tersebut sebagian besar berakar dari belum terpenuhinya syarat administratif pendirian rumah ibadah, khususnya ketentuan 90:60.
Berdasarkan aturan tersebut, pendirian rumah ibadah memerlukan dukungan paling sedikit dari 90 orang pengguna, dan 60 orang dari masyarakat sekitar.
“Dari data yang kami miliki, hanya sekitar 22 kepala keluarga beragama Kristen di lingkungan kami, dan itu pun dari berbagai denominasi, ada Katolik dan ada Protestan,” tutur Marliani, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan, umat Kristen yang tinggal di wilayah tersebut telah menjalankan ibadah mereka secara damai dan tidak pernah mendapatkan gangguan dari warga sekitar.
“Sejak awal, umat Kristen di lingkungan kami sudah beribadah dengan aman. Jadi, isu pelarangan ibadah itu tidak benar. Persoalan yang kami soroti hanyalah proses perizinan pembangunan gereja,” jelasnya.
Ketua RT Klaim Kehidupan Warga Tetap Harmonis, Meski Menolak Pembangunan Gereja Katolik
Menurut Marliani, kendati telah ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), proses administratif lainnya belum sepenuhnya dilengkapi. Seperti, pendampingan dari pihak kelurahan atau pokja dalam pengumpulan dukungan. Oleh karena itu, sebagian warga menolak pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Tapi itu tidak dilakukan. Jadi, datanya tidak bisa diverifikasi secara transparan,” ujarnya.
Marliani juga menyoroti kemunculan spanduk penolakan yang disebut sebagai bentuk spontanitas warga. Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti kapan spanduk itu dipasang, namun menegaskan bahwa hubungan antar warga tetap harmonis.
“Kami mendukung toleransi dan kehidupan bertetangga yang baik. Tapi untuk pembangunan rumah ibadah, prosedurnya harus dipenuhi. Tidak bisa ada manipulasi data atau penyalahgunaan dukungan,” katanya.
Pembangunan gereja Dinilai Tidak Transparan
Sementara itu, Lurah Sungai Keledang Rahmadi, membenarkan bahwa sejumlah warga merasa kecewa terhadap proses pembangunan gereja yang dinilai tidak transparan. Ia menegaskan, spanduk penolakan muncul karena adanya dugaan penyalahgunaan dukungan oleh pihak gereja.
“Spanduk itu bentuk kekecewaan warga. Mereka merasa dibohongi, karena ada tanda tangan yang katanya digunakan tanpa izin jelas,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya warga sekitar tidak menolak mereka beribadah, tapi mereka ingin aturan ditegakkan. Selama ini ibadah tetap berjalan dengan aman, tidak pernah ada gangguan dari warga Muslim.
“Belum ada pengesahan dukungan warga dari pihak kelurahan, lalu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga belum diterbitkan. Ada prosedur yang terlewati, termasuk dalam proses pemberian rekomendasi,” ujarnya.
Kuasa Hukum Gereja Toraja Nilai Penolakan Pembangunan Sebagai Bentuk Diskriminasi
Disisi lain, Kuasa hukum gereja toraja, Hendra Kusuma, menyayangkan kemunculan kembali spanduk penolakan yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap umat Kristen. Ia menyebut, ini bukan kali pertama spanduk bernada penolakan dipasang.
“Spanduk pertama muncul Agustus 2024, kemudian yang kedua September 2024, dan sekarang yang ketiga ini jumlahnya lebih banyak, sekitar delapan sampai sembilan titik. Kami menyayangkan hal ini, karena kami menilai ini bisa dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihak gereja sudah berusaha mengikuti semua prosedur dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang diatur dalam SKB Dua Menteri.
“Kalau pun ada penolakan, itu hak warga. Tapi penolakan tersebut sebaiknya juga berdasarkan alasan hukum yang sah. Karena dari pihak gereja, kami sudah mengantongi 105 tanda tangan dukungan dari warga Kelurahan Sungai Keledang,” jelasnya.
Menurut Hendra, data dukungan tersebut telah diverifikasi dan telah mendapat rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama Samarinda. Rekomendasi itu menjadi salah satu syarat untuk mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).
Namun, sehari setelah rekomendasi dari FKUB diterbitkan, sejumlah spanduk penolakan kembali bermunculan. Berdasakan informasi yang diperolehnya, bahwa Ketua RT 24 sempat melakukan pendekatan langsung ke sejumlah warga.
Dalam proses tersebut, beberapa warga mengaku mengalami tekanan agar mencabut dukungan mereka terhadap pendirian gereja. Akibatnya, sekitar 20 orang diketahui menarik kembali dukungannya.
Meski ada pencabutan dukungan, Hendra menegaskan, syarat administratif tetap terpenuhi karena masih ada sekitar 80 tanda tangan yang sah, lebih dari ketentuan minimal 60.
“Perlu digarisbawahi, semua tanda tangan itu berasal dari warga satu kelurahan, yaitu Kelurahan Sungai Keledang. Jadi secara aturan, sudah sah, bahkan tidak perlu diperluas sampai ke tingkat kecamatan,” tegasnya.
Terkait tuduhan manipulasi data, Hendra menyatakan, itu merupakan tuduhan serius dan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan sekadar disebarluaskan melalui media sosial atau opini publik.
“Kalau memang ada manipulasi, silakan laporkan ke pihak kepolisian. Jangan hanya menyebar di media sosial tanpa bukti. Kami terbuka untuk diverifikasi,” imbuhnya.
Ia juga meminta, agar semua pihak menghormati rekomendasi dari FKUB Samarinda yang sudah menandatangani surat dukungan pembangunan gereja. Hendra mengingatkan, bahwa ketua FKUB adalah tokoh masyarakat yang kredibel dan memiliki otoritas dalam penanganan isu kerukunan umat beragama.
“Jangan ragukan kredibilitas Ketua FKUB, Pak Kiai Naim. Kalau tidak percaya, silakan klarifikasi langsung ke FKUB,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari