Kamis , Februari 6 2025
Ilustrasi Awasi Dana Kampanye. (IST/RADAR JOMBANG)
Ilustrasi Awasi Dana Kampanye. (IST/RADAR JOMBANG)

Bawaslu Samarinda Komitmen Awasi Dana Kampanye

Loading

Pengawasan Ini untuk Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Dana Kampanye

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemilihan umum (pemilu). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) wajib melakukan pengawasan terhadap proses kampanye. Sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Termasuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta pemilu. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan bawaslu No.14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin, menyatakan komitmen awasi dana Kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Termasuk, penggunaan dana kampanye oleh partai politik dan calon kepala daerah.

“Dana kampanye akan kami lihat, misalnya partai politik menganggarkan sekian untuk melakukan kegiatan kampanye sekian, itu sesuai atau tidak? Dan kami awasi itu,” kata Abdul Muin.

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menambahkan pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan transparansi, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana kampanye.

Abdul Muin menjelaskan, pengawasan dana kampanye ini akan melibatkan kerja sama antara Bawaslu, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemerintah dan KPU akan turut memfasilitasi pengawasan ini dengan menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan.

“Dari KPU akan menyiapkan juga misalnya memfasilitasi seperti baliho,” jelasnya.

Dia menuturkan, sumber dana kampanye bisa dari perseorangan, perusahaan, hingga kelompok tertentu.

“Perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan,” terangnya.

Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

“Sumbangan dana kampanye tersebut dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Hamil Duluan Jadi Alasan Ratusan Remaja di Samarinda Menikah Muda

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi LPG 3 Kilogram Tepat Sasaran dengan Kartu Penerima

Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi LPG 3 Kilogram Tepat Sasaran dengan Kartu Penerima

Pemkot Samarinda memastikan disribusi gas melon dengan kebijakan terbaru bakal tepat sasaran. Kartu penerima pun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }