5 pemuda di Bontang terpaksa berurusan dengan Polisi. Kelimanya dijerat Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Bukannya memanfaatkan Ramadan untuk memperbanyak ibadah, kelakuan 5 pemuda di Bontang ini bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, mereka kedapatan sedang asyik bermain judi di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pukul 00.40 Wita, Kamis (14/3/2024).
Kelimanya diketahui berinisial PI (19), AN (19), AR (22), AP (20), dan DA (20). Mereka diamankan oleh Tim Rajawali Bontang Presisi, yang sebelumnya mendapatkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya tindak perjudian.
Usai mendapat laporan, Tim Rajawali Bontang Presisi bersama dengan Unit IV Sat Intelkam Polres Bontang, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Unit Reskrim Polsek Bontang Barat, dan Unit Reskrim Polsek Marangkayu, langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, saat digrebek kelimanya tengah bermain judi jenis kartu domino.
Diketahui, empat di antara pelaku merupakan warga Tanjung Laut Indah, dan satu di antaranya warga Berbas Tengah. “Dua masih sekolah, tiga lainnya tidak berkerja,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti uang tunai sejumlah Rp274 ribu dan satu set kartu domino diamankan ke Polres Bontang.
“Kelimanya dijerat Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian,” dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id