Meski mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK RI tetap memberi catatan untuk LKPD Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Timur (Kaltim) 2023 kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Seiring dengan predikat tersebut, ada sejumlah catatan khusus yang diberikan oleh BPK RI.
Catatan ini disampaikan oleh Anggota 6 BPK RI Pius Lustrilanang saat menyerahkan LKPD tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut BPK RI menyimpulkan opini LKPD tahun 2023 wajar tanpa pengecualian atau WTP,” jelasnya saat memberikan sambutan di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, pada Rabu (8/5/2024).
Ia pun memberikan apresiasi untuk pencapaian ini. Termasuk pada usaha dan sinergitas yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) bersama seluruh pemangku kepentingan.
Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Seperti pengelolaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Pemukiman (PAP) yang berpotensi menyebabkan kekurangan sebesar Rp15 miliar.
Kemudian persoalan penetapan penyaluran pertanggung jawaban belanja beasiswa yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga berakibat pemberian beasiswa berpotensi tidak tepat sasaran sebesar Rp4,09 miliar.
Selanjutnya ada pula catatan untuk pembayaran atas belanja modal jalan irigasi dan jaringan yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan realisasi belanja tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya. Serta hasil pengerjaannya tidak bisa dimanfaatkan secara tepat waktu.
“Hal ini menunjukkan meski sudah mencapai otonomi WTP, tapi perlu perbaikan tata kelola dan pengawasan keuangan pada Pemprov Kaltim,” tuturnya.
Ia menyampaikan pemeriksaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan 2006, dimana BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa keuangan Pemda Kaltim tahun 2023.
Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini terhadap laporan keuangan dengan memperhatikan empat unsur yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, bantuan terhadap peraturan perundang.
Dimana hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas dasar pemeriksaan keuangan negara, menghasilkan penyusunan keuangan Pemda Kaltim 2023 telah seusai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual.
Harus Tetap Berbenah
Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Mali mengaku senang Kaltim bisa mendapatkan kembali predikat tersebut. “Ini adalah prestasi yang menurut saya menjadi modal bagi kita tidak hanya pemda tapi juga DPRD,” ucapnya saat diwawancarai usai agenda tersebut.
Ia mengapresiasi kerjasama instansi vertikal tersebut yang sudah saling mengingatkan pentingnya pendekatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Catatan yang diberikan oleh BPK RI, kata Akmal, harus dibenahi di masa mendatang. “Secara umum sangat baik, kita harapkan catatan tadi yang di sampaikan kita akan segera tindak lanjuti dalam waktu secepatnya,” tambah pria berkacamata ini.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, sekaligus pemimpin rapat mengatakan laporan pemeriksaan LKPD disampaikan oleh BPK kepada DPRD paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemda.
Sebabnya, DPRD menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan seusai kewenangan dan meminta penjelasan kepada BPK RI. Pihaknya meminta pemeriksaan lanjutan dimana pejabat berwenang wajib menindaklanjuti dalam laporan hasil pemeriksaan.
Serta memberikan penjelasan kepada pihak badan pemeriksaan keuangan RI tentang tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan jawaban. Hal ini harus disampaikan kepada BPK RI paling lambat 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.
“Bagi pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera diatas dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tandas Politisi PDIP ini. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id