Sabtu , Januari 18 2025
Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kaltim (AMPL-KT) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Dhion/Akurasi.id)
Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kaltim (AMPL-KT) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Dhion/Akurasi.id)

Dianggap Langgar Aturan PDLN, Mahasiswa Tuntut PJ Gubernur Copot Sekda Kaltim

Loading

Mahasiswa Mengecam Tindakan Sekretaris Daerah Kaltim Beserta Jajarannya

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kesal dengan aksi “jalan-jalan” ke luar negeri oleh beberapa pejabat di Kaltim, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kaltim (AMPL-KT) gelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (11/7/2024).

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Taufikkudin mengecam tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim beserta jajarannya yang melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

“Sebagai petinggi daerah seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya bukan harus memberikan contoh yang salah dengan melawan aturan dan hukum yang berlaku,” ucapnya saat membuka orasi, Kamis, (11/7/2024).

Sedangkan Ketua AMPL-KT Agus Setiawan yang juga ikut memberikan orasi ilmiahnya, meminta Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan sanksi kepada Sekda Kaltim beserta rombongan yang telah melakukan PDLN dan dirinya menilai hal tersebut sudah mencoreng nama baik Pemprov Kaltim.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami meminta kepada Pj Gubernur Kaltim untuk mengevaluasi serta mencopot sekda Kaltim beserta pelaku PDLN yang telah mencoreng nama baik Pemprov kaltim,” tegas Agus saat berorasi.

“Kami juga meminta kepada Sekda Kaltim untuk segera mundur dari jabatannya karena telah lalai dan tidak bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah,” lanjutnya.

Setelah beberapa waktu melakukan orasi, para mahasiswa yang melakukan aksi damai diminta oleh pihak Pemprov Kaltim untuk melakukan audiensi di ruangan yang telah disediakan oleh Pemprov kaltim.

Adapun pejabat yang menerima massa aksi terdiri dari kepala inspektorat kaltim Irfan Prananta, Kabiro pemerintahan Pemprov Kaltim Siti Sugiyanti beserta jajaran Pemprov Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi sehingga bisa didiskusikan bersama dan akan menghasilkan solusi.

Baca Juga  Polemik Tugu Pesut Samarinda, Pengamat Sebut Anggaran Rp1,1 Miliar Mubazir

“Kami meminta Inspektorat Kaltim memberikan sanksi kepada Sekda Kaltim yang telah melanggar aturan serta memberikan contoh yang tidak baik terhadap OPD di bawahnya. Bila perlu, dicopot dari jabatannya karena sudah mencoreng nama baik Pemprov,” lanjutnya.

Sementara, pihak inspektorat menanggapi usulan atau aspirasi yang disampaikan oleh pemdemo bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi tertulis kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang melakukan PDLN.

“Dari hasil verifikasi dan validasi yang kami lakukan, terdapat 12 orang terdiri dari enam eksekutif dan enam legislatif,” ungkapnya.

“Kami sudah menyurati Pj gubernur untuk memberikan sanksi tertulis terhadap Sekda Kaltim beserta jajaran yang melakukan PDLN ke Serawak Malaysia. Sedangkan legislatif, kami sudah melayangkan surat kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim untuk menegur anggota yang telah melanggar aturan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AMPL-KT pula, inspektorat akan memanggil dan evaluasi kembali terhadap oknum-oknum yang bersangkutan.

“Jujur, saya sendiri baru mengetahui itu bahwa ada PDLN yang menggunakan anggaran pribadi. Tapi saya akan mendalaminya lagi apakah betul apa yang disampaikan oleh Biro Ekonomi kepada teman-teman atau hanya untuk mengamankan dirinya saja,” tegas Irfan. (*)

Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Aborsi Janin 6 Bulan

Mahasiswi Samarinda Aborsi Janin 6 Bulan, Dibantu Mantan Pacar dan Dikubur Diam-Diam

Mahasiswi di Samarinda nekat aborsi janin 6 bulan dibantu mantan pacarnya. Janin dikubur secara diam-diam, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }