Polres Samarinda kembali membongkar jaringan peredaran narkoba. 3 Kilogram sabu dan dua kurir diamankan. Sementara pria yang diduga bandar masih belum tertangkap
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sudah kedua kalinya aksi jual beli sabu pria berinisial OD terendus oleh aparat. Namun hingga kini, ia belum berhasil diamankan dan masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada kasus pertama, aksinya pernah tertangkap satu bulan lalu dengan total barang bukti 1 kilogram. Seolah tidak mengenal jera, kali ini aksinya memperjualbelikan barang haram kembali ditemukan oleh polisi.
Dua kurir yang ia utus, RH dan ZK, berhasil diamankan. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar 3.066 gram atau 3 kilogram.
“Keduanya berhasil kami amanka pada operasi yang digelar di Jalan Jalan Tengkawang, Samarinda, pada Selasa (17/9/2024),” tuturnya Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, memimpin konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Kamis (19/9/2024).
Untuk mengelebui petugas dan masyarakat, sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh asal Malaysia. Sehingga, hal ini mengindikasikan jika jaringan peredaean narkotika tersebut lintas negara.
Selain itu, pihaknya pun menduga jika sabu ini akan dikirim ke luar kota. Lantaran, salah satu dari pelaku bukan merupakan warga Kota Tepian, sapaan Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari target operasi yang telah lama menjadi perhatian pihak kepolisian.
“Kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan di Samarinda. Salah satu dari mereka bahkan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama sebelumnya,” sambungnya.
Ketika dilakukan interogasi, diketahui jika keduanya berperan sebagai kurir. Mereka diberi tugas oleh OD yang merupakan seorang bandar besar untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.
Kombes Pol Ary mengatakan, dalam sekali pengantaran RH mengaku mendapat upah Rp2 juta. Tidak hanya itu, ia pun diberi upah harian sebesar Rp100 ribu.
Namun, kini keduanya tidak bisa lagi menerima upah dari bandar tersebut. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id