Seorang warga di Samarinda kehilangan motor akibat lupa mengunci stang. Pelaku dengan mudah mendorong motor dan membobol kuncinya. Saat ditemukan, motor sudah dipreteli.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang warga di Sungai Pinang, Samarinda, kehilangan sepeda motor kesayangannya akibat kelalaian kecil. Pencuri dengan mudah membawa kabur motor tersebut setelah menyadari bahwa kendaraan itu tidak dikunci stang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.08 Wita.
“Kejadian ini diketahui setelah korban berinisial HM melapor kepada kami. Ia mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih miliknya,” ujar AKP Aksarudin saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Petugas juga menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi sebagai TI, warga Jalan Pemuda IV Gang H. Nusu 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motornya tanpa mengunci stang,” jelas AKP Aksarudin.
TI mendorong motor tersebut ke tempat yang lebih sepi sebelum membobol rumah kuncinya menggunakan kunci T dan kunci L. Namun, saat motor berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian, kondisinya sudah dalam keadaan terurai—beberapa bagiannya, seperti kap motor, lampu stop belakang, velg, dan knalpot, telah dipreteli.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik sepanjang 14 sentimeter yang diselipkan di pinggangnya.
Kini, TI telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut.
Lebih lanjut, AKP Aksarudin menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli serta pengawasan untuk mencegah tindak kriminal serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id