
Harga PCR nasional turun, Bontang pilih habiskan stok lama baru turunkan harga. Kendati harga PCR nasional turun, Juru Bicara Satgas Covid-19, Adi Permana mengaku, tidak dapat langsung mengikuti aturan itu. Dengan pertimbangan stok reagen lama masih banyak.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tertinggi tarif pemeriksaan tes PCR menjadi Rp275.000. Ini berlaku untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Serta Rp300.000 untuk wilayah lainnya di Indonesia. Penetapan ini sesuai dengan hasil evaluasi dari perhitungan biaya pemeriksaan tes tersebut.
Batas tarif tertinggi tes usap berbasis PCR ini, telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 3843 Tahun 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Penetapan harga tertinggi ini berlaku sejak surat edaran tersebut diterbitkan 27 Oktober 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya mengatakan, hasil pemeriksaan tes usap real time PCR dengan tarif tertinggi tersebut maksimal dikeluarkan 1×24 jam setelah tes usap dilakukan. Semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya, diharap mematuhi aturan tersebut.
”Kami tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas dari tarif tertinggi tersebut, apa pun alasannya, termasuk ada batas waktu yang lebih cepat dari batas waktu maksimal 1×24 jam yang sudah ditetapkan,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana mengatakan, penetapan harga Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 di Kota Bontang, perlu dilakukan secara bertahap. Pasalnya, saat ini fasilitas kesehatan yang ada masih menghabiskan stok reagen yang lama.
“Saat ini, kami masih menghabiskan stok reagen yang lama. Kami akan tetap mengikuti aturan dari pusat. Secepatnya akan kami koordinasikan, mungkin sekitar seminggu atau dua minggu akan ada hasilnya,” katanya, Sabtu (30/10/2021).
Adi juga bilang, pihaknya masih berkoordinasi dengan Rumah Sakit (RS) PKT terkait instruksi penurunan harga PCR tersebut. Kata dia, reagen stok lama itu dibeli oleh RS saat harganya masih tinggi dan sampai saat ini belum habis. Oleh karena itu, RS belum mengikuti aturan terbaru.
“Untuk tes RT-PCR di Bontang hanya ada di dua lokasi yakni, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan RS PKT. Untuk di Labkesda itu gratis jadi tidak ada masalah. Tapi kalau di RS PKT mereka belum menetapkan harga terbaru. Karena masih banyak stok lama,” jelasnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id