Jumat , April 25 2025
1.276 Narapidana
Foto: Potret napi yang berada di Lapas Kelas IIA Bontang. (ist)

Idulfitri Bawa Berkah, 1.276 Narapidana Dapat ‘Voucher’ Potongan Hukuman

Loading

Sebanyak 1.276 narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang diajukan untuk mendapatkan remisi Idulfitri 2025 dan Hari Raya Nyepi. Beberapa di antaranya bahkan bisa langsung bebas.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Sebanyak 1.276 narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang diajukan untuk mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Keagamaan 2025, yang bertepatan dengan Idulfitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi. Dari total 1.767 warga binaan, sebagian di antaranya berpeluang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Bontang, Suranto, melalui Kasi Binadik, Riza Mardani, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, enam narapidana akan bebas pada 31 Maret 2025. Sementara itu, sembilan orang lainnya bisa langsung bebas jika membayar denda subsider.

“Jika tidak membayar, mereka harus menjalani tambahan masa kurungan. Adapun satu narapidana kasus perkebunan akan langsung bebas pada Hari Raya Nyepi,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (12/03/2025).

Rincian Narapidana yang Mendapat Remisi

Berdasarkan kasus, jumlah penerima remisi adalah sebagai berikut:

  • Tindak Pidana Korupsi: 13 orang
  • Narkotika: 921 orang
  • Human Trafficking: 5 orang
  • Ilegal Logging: 3 orang
  • Senjata Tajam: 6 orang
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 5 orang
  • Kekerasan Seksual: 2 orang
  • Kesehatan: 2 orang
  • Kesusilaan: 5 orang
  • Pembunuhan: 26 orang
  • Pencurian: 78 orang
  • Penganiayaan: 9 orang
  • Penggelapan: 17 orang
  • Penipuan: 11 orang
  • Perlindungan Anak: 154 orang
  • Lain-lain: 19 orang

Pemotongan masa hukuman pun bervariasi, yakni:

  • 15 hari untuk 219 orang
  • 1 bulan untuk 896 orang
  • 1 bulan 15 hari bagi 135 orang
  • 2 bulan untuk 26 orang

“Kasus narkotika dan perlindungan anak masih mendominasi penerima remisi tahun ini,” tambah Riza.

Sementara itu, 238 warga binaan tidak memenuhi syarat remisi karena berbagai alasan. Rinciannya sebagai berikut:

7 orang terkendala administratif, seperti petikan putusan dan BA.17 yang belum lengkap akibat kesalahan atau keterlambatan Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga  Data Pusat Dinilai Tak Akurat, Bontang Siapkan Pendataan Warga Miskin Sendiri

70 orang tidak memenuhi syarat substantif karena masih memiliki sisa perkara. 30 orang belum mengikuti program pembinaan selama enam bulan terakhir, yang merupakan syarat wajib sesuai Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

15 orang masih menjalani hukuman subsider. Serta 9 orang divonis penjara seumur hidup. Selain itu, 13 warga binaan telah bebas sebelum tanggal pemberian remisi karena menyelesaikan masa hukumannya.

“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap mereka bisa lebih baik setelah mendapatkan pengurangan hukuman,” katanya. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Lapas Bontang

Kejanggalan Kematian di Lapas Bontang Terus Diusut, 17 Saksi dan CCTV Jadi Bukti Kunci?

Kasus dugaan penganiayaan warga binaan di Lapas Bontang terus diusut. Polisi telah memeriksa 17 orang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }