Rabu , April 23 2025
Berbas Pantai
Foto: MA (42) bersama barang bukti sabu seberat 0,52 gram serta perlengkapan penggunaan narkotika yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang. (Dok. Polres Bontang)

Kabur Duluan, Pemasoknya Ghosting si Perantara Sabu di Berbas Pantai

Loading

Seorang pria di Berbas Pantai, Bontang, yang sudah dua tahun menjadi perantara narkoba akhirnya dibekuk polisi. Sementara itu, pemasok utamanya berhasil kabur.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial MA (42), yang diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkoba, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang. Ia dibekuk di sebuah rumah di Jl. Pangeran Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (17/3/2025) malam.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Reinhard Nixon, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 21.35 WITA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang masuk melalui WA Hotline Kapolres Bontang, terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu (bong), pipet kaca, dan paket sabu seberat 0,52 gram.

“Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku, sehingga kami langsung melakukan penahanan,” ujar Iptu Reinhard Nixon.

Dalam proses interogasi, MA mengaku telah menjadi perantara narkoba selama dua tahun. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok utama yang kini berstatus buron.

“Saat kami mendatangi rumah pemasoknya, yang bersangkutan sudah melarikan diri,” tambahnya.

Saat ini, MA beserta barang bukti, termasuk gawai yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkoba, telah diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang kabur,” jelasnya. (*)

Baca Juga  Kota Makin Padat, Rumah Jabatan Wali Kota Bontang 'Hijrah' ke Pinggiran

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Dugaan Pencemaran, Pengamat Lingkungan: Tidak Hanya Uji Kualitas Air, Uji Ikan Hidup Juga Penting

Dugaan Pencemaran, Pengamat Lingkungan: Tidak Hanya Uji Kualitas Air, Uji Ikan Hidup Juga Penting

Pengamat Lingkungan Unmul dorong uji pada ikan hidup. Guna menyelidiki dugaan pencemaran di Bontang dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }