Kamis , Maret 28 2024

Sikapi Pungli Kelurahan Sungai Kapih, Rusmadi: Tiada Maaf

Loading

Sikapi Pungli Kelurahan Sungai Kapih, Rusmadi: Tiada Maaf
Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso saat diwawancarai media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Sikapi pungli di Kelurahan Sungai Kapih, Rusmadi: Tiada maaf. Meski kasus yang bersangkutan masih berjalan di kepolisian namun akan ada tindak pendisiplinan juga dari Pemkot.

Akurasi.id, Samarinda – Tindakan pungutan liar (pungli) kembali terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Kali ini perilaku yang mencoreng nama pegawai pemerintahan tersebut dilakukan oleh oknum yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Pungli yang dilakukan merupakan tarikan biaya operasional sebesar Rp1,5 juta rupiah bagi warga yang ingin melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang mana diketahui, PTSL merupakan program Presiden Joko Widodo (Widodo) yang sejatinya gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Alhasil, tindakan itu menggemparkan pejabat di Balai Kota dan oknum bersangkutan kini tengah dalam penyelidikan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda.

Menyikapi hal ini, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi pun menegaskan akan menindak tegas para pelaku pungli seperti yang selama ini dilakukan. Dalam hal ini, ditegaskannya pemkot juga telah mempersiapkan tindakan khusus bagi pelanggar hukum di lingkup pegawai pemerintahan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Persoalan pelanggaran hukum ini tiada maaf. Itu sudah kami siapkan penindakannya,” tegasnya, pada Jumat (8/10/2021).

Dikatakannya, penindakan tegas perlu dilakukan sebagai pelajaran bagi pegawai. Karena sejatinya, tindakan pungli sangat dihindari di lingkup pemerintahan.

“Ini pelajaran bagi para pegawai. Kami ingin memberikan pelayanan agar tidak ada pungli,” ujarnya.

Baca Juga  Misteri Penemuan Jasad di Gudang Apotek Samarinda, Keluarga Korban Minta Kejelasan

Menurutnya, saat ini pemkot telah memberikan insentif yang mencukupi kepada seluruh pegawai. Namun, tak dapat dipungkiri perbuatan tidak terpuji juga dapat terjadi di lingkup pegawai pemerintahan yang kembali kepada perilaku yang bersangkutan.

“Jadi kembali kepada personal, tapi unsur pengawasan juga tetap kami lakukan. Makanya kepada seluruh masyarakat apabila ada indikasi petugas melakukan tindak kurang terpuji untuk bisa dilaporkan,” kata dia.

Di sisi lain, orang nomor dua di Samarinda itu pun menegaskan, meski kasus yang bersangkutan masih berjalan di kepolisian namun akan ada tindak pendisiplinan juga dari Pemkot. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui sebab musabab perilaku tidak terpuji tersebut.

“Ini kan masih dalam proses penindakan. Walau sudah ada proses hukum kami juga akan melakukan upaya,” pungkasnya.

Baca Juga  Menjelajahi Pura, Kearifan Lokal dan Toleransi Umat Hindu

Sebelumnya, temuan pungli ini dibeberkan oleh pihak Tipikor Polresta Samarinda. Yang mana pelaku dengan inisial RL diamankan petugas kepolisian karena melakukan penarikan pungli kepada warga yang ingin mendaftarkan tanahnya. Ditangkapnya RL juga turut menyeret nama Lurah Sungai Kapih Edy Apriliansyah untuk diperiksa terkait dengan pungli tersebut. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Rachman

cek juga!

Wali Kota Samarinda Ingatkan Pejabat Pemkot Agar Tidak Korupsi dan Pungli

Wali Kota Samarinda Ingatkan Pejabat Pemkot Agar Tidak Korupsi dan Pungli

Wali Kota Samarinda Andi Harus ingatkan pejabat agar tidak korupsi dan pungli. Sebagai upaya memajukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page