Sabtu , Januari 18 2025
Lompat ke Laut Saat Digrebek, Pengedar Ini Akhirnya Dijemput Polisi
Foto: YGA (25) saat diamankan polisi (Dok: Polres Bontang).

Lompat ke Laut Saat Digrebek, Pengedar Ini Akhirnya Dijemput Polisi

Loading

Pria di Bontang Berusaha Menghindari Kejaran Polisi Dengan Cara Lompat ke Laut saat Rumahnya Digrebek

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial YGA (25) berusaha menghindari kejaran polisi dengan cara lompat ke laut, saat rumahnya digrebek polisi. Hal itu ia lakukan lantaran ketahuan memiliki narkoba jenis sabu. Namun, pelarian warga Kelurahan Bontang Utara itu tidak berlangsung lama. Dia berhasil diamankan aparat kepolisian pada Minggu (14/07/24).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Polairud Polres Bontang, Iptu Khairul Umam menerangkan YGA ditangkap di sebuah rumah kosong yang berada di jalan MH Thamrin Gunung Elai. “Kami amankan sekitar pukul 23.30 wita. Dia bersembunyi di rumah kosong,” ujar Kasat Polairud, Senin (15/07/2024).

Kata Kasat Polairud, petugas kepolisian mulanya mendapat laporan dari warga, bahwa di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Utara acap kali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Laporan itu diterima aparat pada Jumat (12/07/2024).

Jasa SMK3 dan ISO

Menerima informasi itu, petugas pun langsung mendatangi lokasi. Saat tiba di kediaman pelaku, aparat melihat ada seorang pria melompat ke laut melalui kolong rumahnya. “Dia kabur dengan cara melompat di bawah kolong rumahnya, terus berenang lewat sela-sela kolong rumah warga, setelah kami cari pelaku berhasil melarikan diri saat itu,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Ditemukan dua poket sabu beserta alat timbang dan lima pak plastik klip kecil serta alat hisap. “Kami lakukan penggeledahan rumah, lalu kami temukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,37 gram diatas jendela kamar nya. Setelahnya kami lakukan pencarian terhadap pelaku, dan akhirnya dia berhasil tertangkap tadi malam,” lanjut Kasat Polairud.

Baca Juga  Polemik Tugu Pesut Samarinda, Pengamat Sebut Anggaran Rp1,1 Miliar Mubazir

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Sat Polairud untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Residivis Curanmor JP Kembali Ditangkap, Nekat Lukai Dua Petugas Saat Pengejaran

Residivis Curanmor JP Kembali Ditangkap, Nekat Lukai Dua Petugas Saat Pengejaran

Residivis curanmor di Bontang berhasil diamankan. Dalam prosesnya, ia nekat melukai dua petugas saat pengejaran. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }