Anak 12 tahun di Bontang alami pelecehan seksual oleh ayah tiri selama 3 tahun. Luka batin mendalam, korban akhirnya berani lapor polisi.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial BH (40) ditangkap oleh Polres Bontang setelah dilaporkan oleh istrinya atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tiri mereka yang berusia 12 tahun.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya. Tindakan pelecehan tersebut diduga telah terjadi sejak 30 Oktober 2021 dan berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
“Selama sekitar tiga tahun, korban mengalami pelecehan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar AKP Hari Supranoto, Senin (17/03/2025).
Selama periode tersebut, korban tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya karena diancam oleh ayah tirinya. Namun, karena tidak tahan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan tersangka,” tambah AKP Hari Supranoto.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan atas perbuatannya. Ia dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id