Operasi Pekat yang digelar secara nasional ini, Polri bertanggung jawab mengendalikan tindak pidana dan pelanggaran. Salah satu pelanggaran adalah bawa sajam tanpa hak yang jelas.
Kaltim.akurasi.id, Bontang– Seorang pria asal Tanjung Laut Indah diamankan kepolisian akibat berkeliaran sambil membawa senjata tajam (sajam). Ia ditangkap di Jalan Pelabuhan III Gang Ketambo 3, Kamis (14/3/2024), pukul 01.45 Wita.
Diketahui, tersangka bernisial MA berusia 44 tahun. Kejadian penangkapan berawal saat Tim Rajawali Bontang sedang melakukan patroli. Kemudian, melihat tersangka yang sedang berkeliaran dengan tingkah laku yang mencurigakan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalu Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, saat melihat gerak-gerik MA, kemudian dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, didapati satu bilah senjata tajam jenis badik,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id.
MA kemudian diamankan Polres Bontang, atas dugaan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan, Suatu Senjata Penikam atau Senjata Penusuk.
Pria asal Tanjung Laut Indah itu, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bontang, bersama barang bukti sajam miliknya. “Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya 10 tahun penjara,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan Operasi Pekat yang digelar secara nasional di seluruh Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bertanggung jawab. Mengendalikan tindak pidana dan pelanggaran yang menjadi “penyakit masyarakat”. Seperti mabuk, bermain judi, bawa sajam tanpa hak yang jelas, prostitusi, dan lain sebagainya. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id