Kamis , Februari 6 2025
Parkir Liar di Samarinda
Foto: Proses penertiban kendaraan yang parkir liar oleh personel Dishub Samarinda. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Parkir Liar di Samarinda, Siap-Siap Dapat ‘Hadiah’ dari Dishub

Loading

Sebanyak 11 kendaraan parkir liar di Samarinda ditertibkan oleh Dishub, termasuk di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan PMI, sebagai langkah untuk menegakkan aturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menertibkan 11 kendaraan yang parkir liar di sejumlah ruas jalan utama kota. Penertiban ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas di Samarinda.

Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri, menyebutkan bahwa penertiban kali ini difokuskan pada kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Lokasi prioritas penindakan meliputi depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Tiga kendaraan yang kami derek tadi beralasan hanya parkir sebentar. Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima karena mereka memarkir kendaraan di samping trotoar dengan dalih tidak ada lahan parkir,” jelas Duri.

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menambahkan bahwa sebagian besar pelanggar parkir liar bukan warga Samarinda, melainkan berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.

Selain di Jalan Basuki Rahmat, penertiban juga dilakukan di Jalan Palang Merah Indonesia (PMI), yang kerap dipadati aktivitas masyarakat.

“Di kawasan PMI, kami menindak delapan kendaraan. Empat kendaraan langsung kami evakuasi, termasuk satu sepeda motor. Sementara itu, kendaraan lainnya diberi sanksi moral berupa pengempesan ban,” kata Duri.

Dishub juga melakukan penataan parkir di Jalan Abul Hasan. Penataan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan terparkir searah dengan arus lalu lintas sesuai aturan yang berlaku.

“Upaya ini kami lakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga  Tata Kelola Parkir Samarinda Kacau, Jukir Liar Rugikan PAD

Dishub Samarinda mencatat data pelanggar secara lengkap, termasuk identitas pemilik kendaraan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, pengemudi yang kendaraannya diderek diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama. Penindakan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga demi keselamatan pengguna jalan,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Gas Elpiji 3 Kg

Gas Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Pertamina Salahkan Media?

Warga Samarinda antre panjang untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg, sementara Pertamina menegaskan stok tetap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }