Sabtu , Mei 24 2025
Parkir Sembarangan, Dishub Samarinda Bakal Derek Kendaraan dan Kenakan Denda Rp500 Ribu Per Hari
Penderekan kendaraan yang melanggar parkir. (istimewa)

Parkir Sembarangan, Dishub Samarinda Bakal Derek Kendaraan dan Kenakan Denda Rp500 Ribu Per Hari

Loading

Dishub Samarinda Semakin Tegas Menindak Warga yang Parkir Kendaraan Sembarangan

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Selain menganggu ketertiban dan estetika kota, memarkirkan kendaraan sembarangan juga acap kali menimbulkan potensi juru parker (jukir) liar. Namun, permasalahan seperti itu masih sering ditemukan di Kota Samarinda. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda belakangan ini gencar melakukan penertiban.

Penertiban tak hanya berupa teguran, jukir liar maupun pengendara yang parkir sembarangan diberikan sanksi. Kepala Dinas Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu bilang, apabila ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan melakukan penguncian ban menggunakan car wheel lock, penggembosan ban dengan pelepasan pentil roda, serta penderekan.

“Karena banyak orang yang melanggar akhirnya kami melakukan hal simpel dengan cara penggembosan dan pencabutan pentil. Kalau diderek nanti akan dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu per hari. Baik itu motor atau mobil. Biayanya sama,” ujar Manalu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (22/7/2024).

Pun ia berharap kepada masyarakat Kota Samarinda agar mentaati aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi yang melakukan parkir di sembarangan tempat. “Harapannya masyarakat sekarang harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa,” harapnya.

Ia juga mengingatkan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk melakukan parkir. Seperti di trotoar, persimpangan, di atas jembatan, serta sebelum tanjakan dan turunan dengan jarak 25 meter.

“Semua itu sudah diatur dalam UU LLAJ, semoga masyarakat bisa lebih patuh,” jelasnya. (*)

Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id

Baca Juga  Mobil Hilux Ditaksir Rp600 Juta, Ganti Rugi Hanya Rp400 Juta: Korban KMP Muchlisa Kecewa

cek juga!

Dishub PPU Siapkan Regulasi Retribusi Jasa Derek Kendaraan

Dishub PPU Siapkan Regulasi Retribusi Jasa Derek Kendaraan

Dishub PPU siapkan regulasi retribusi jasa derek kendaraan. Guna meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi. Kaltim.akurasi.id, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } #iklan-dpmptsp { display: none !important; }