Senin , September 9 2024
Pemprov Kaltim Berikan Keringanan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT ke-79 RI
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, ketika diwawancarai. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Pemprov Kaltim Berikan Keringanan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT ke-79 RI

Loading

Memperingati HUT RI ke-79, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur! Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak ini memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak.

“Di antaranya adalah pembebasan bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya,” ungkapnya saat diwawancarai pada Senin (12/8/2024).

Jasa SMK3 dan ISO

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraannya. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Program pemutihan pajak ini berlaku selama 32 hari, mulai tanggal 12 Agustus hingga 12 September 2024. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang tersedia.

Seperti, Samsat Kaltim. Dengan Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran secara langsung. Kemudian dapat pula menggunakan E-Samsat. Dengan Memanfaatkan layanan pembayaran elektronik melalui berbagai mitra seperti Indomaret, Bank Kaltimtara, Pegadaian, Mandiri, BNI, LinkAja, Tokopedia, Bank BTN, Pos Indonesia, dan BCA.

“Hal ini juga berlaku untuk yang belum bayar 5-10 tahun,” tutupnya.

Sebagai informasi, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, wajib pajak hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas Samsat akan membantu proses pembayaran pajak dan memberikan penjelasan terkait program pemutihan ini. (*)

Baca Juga  Andi Harun Pilih Kampanye Hemat, Klaim Kantongi 23 Kursi di DPRD Samarinda

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

cek juga!

Disdikpora PPU: Guru Penggerak Tingkatkan Penerapan Kurikulum Merdeka

Disdikpora PPU: Guru Penggerak Tingkatkan Penerapan Kurikulum Merdeka

Guru Penggerak PPU punya peran penting untuk tingkatkan penerapan Kurikulum Merdeka. Dalam hal ini tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page