Memperingati HUT RI ke-79, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur! Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak ini memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak.
“Di antaranya adalah pembebasan bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya,” ungkapnya saat diwawancarai pada Senin (12/8/2024).
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraannya. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Program pemutihan pajak ini berlaku selama 32 hari, mulai tanggal 12 Agustus hingga 12 September 2024. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang tersedia.
Seperti, Samsat Kaltim. Dengan Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran secara langsung. Kemudian dapat pula menggunakan E-Samsat. Dengan Memanfaatkan layanan pembayaran elektronik melalui berbagai mitra seperti Indomaret, Bank Kaltimtara, Pegadaian, Mandiri, BNI, LinkAja, Tokopedia, Bank BTN, Pos Indonesia, dan BCA.
“Hal ini juga berlaku untuk yang belum bayar 5-10 tahun,” tutupnya.
Sebagai informasi, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, wajib pajak hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas Samsat akan membantu proses pembayaran pajak dan memberikan penjelasan terkait program pemutihan ini. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id