Kamis , Maret 28 2024

Hati-Hati! Penipuan Melalui WhatsApp Catut Nama Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto

Loading

Hati-Hati! Penipuan Melalui WhatsApp Catut Nama Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menjadi salah satu pejabat yang namanya dicatut untuk penipuan melalui pesan WhatsApp. (Redaksi Akurasi.id)

Penipuan Melalui WhatsApp Catut Nama Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto. Penipuan melalui WhatsApp seperti yang dialami Puguh Harjanto sedianya bukan kali pertama terjadi. Beberapa pejabat lain di Kaltim pernah melaporkan hal serupa.

Kaltim.Akurasi.id, BontangAksi penipuan dengan bermodalkan media sosial (medsos) kembali terjadi lagi. Kali ini, nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Puguh Harjanto yang jadi korban.

Nama Puguh Harjanto dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meminta-minta uang ke sejumlah pejabat di Kaltim. Contohnya, salah satunya seorang pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dikabarkan menjadi korbannya.

Selain itu, beberapa rekan kerja dan kawan-kawan Puguh Harjanto di pejabat kementerian dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) turut dimintai uang. Begitu juga beberapa pejabat lain di Kota Bontang yang merupakan daerah awal Puguh pernah bekerja sebagai kepala DPMPTSP Bontang.

Jasa SMK3 dan ISO

Agar korban mudah terpedaya, penipu tersebut juga menggunakan foto profil dari Kepala DPMPTSP Kaltim. Oknum itu melakukan penipuan dengan cara melakukan kloning atau menggandakan aplikasi pesan singkat WhatsApp milik korban. Kemudian, pelaku mulai menghubungi calon korban. Seperti pejabat, dan orang lain yang ada dalam daftar kontak milik korban.

Setelah itu, orang tak bertanggung jawab itu meminta sejumlah uang kepada calon korban. Dengan dalih meminjam terlebih dahulu. Kemudian akan dibayarkan dikemudian hari.

Saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021), Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada orang lain. “Orang itu melakukan penipuan menggunakan WhatsApp saya. Dia juga pake foto profil saya. Setelah itu dia minta uang sama teman saya,” jelasnya.

Baca Juga  Isu Ketahanan Pangan Jadi Dalang Sejumlah Kadis Pemprov Kaltim Dirotasi

Pun apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya tersebut adalah penipuan. Dia meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada agar tidak ada lagi korban selanjutnya yang mengatasnamakan dirinya.

“Saya pastikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Warga harap berhati-hati jika menemukan modus-modus penipuan serupa,” ujarnya.

Baca Juga  THR Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Celah seperti ini tetap berisiko menimbulkan modus kejahatan baru di WhatsApp. Apabila terdapat korban yang dirugikan secara materi. Maka pelaku aksi kejahatannya harus masuk ke ranah hukum.

Sesuai regulasi, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45a Ayat 1 UUD Nomor 19 Tahun 2016 ITE, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasalnya, perbuatan tersebut tidaklah terpuji. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Toko Penyeimbang, Jurus Pemerintah Kendalikan Harga di Kaltim

Toko Penyeimbang, Jurus Pemerintah Kendalikan Harga Komoditas di Kaltim

Toko Penyeimbang bukan bertujuan untuk menyaingi para pedagang di pasar tradisional. Kehadirannya justru diharapkan dapat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page