Polres Bontang bakal menerapkan aturan pembuatan atau mempepanjang SIM, dengan menyertakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2024.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Per 1 Juli 2024, Bontang akan menerapkan aturan baru dalam membuat atau memperpanjang surat ijin mengemudi (SIM). Yakni, menyertakan kartu badan penyelenggaran jaminan sehat (BPJS) kesehatan aktif sebagai salah satu perysaratannya.
Tak hanya berlaku bagi pembuatan SIM A. Aturan ini berlaku untuk pembuatan SIM B dan C. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari mengatakan, uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM bakal dimulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Adapun wilayah yang dipilih sebagai uji coba yakni daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi, di atas 95 persen. Sehingga, sebagai salah satu provinsi dengan cakupan kepesertaan BPJS tertinggi, Kalimantan Timur (Kaltim) pun masuk dalam kawasan uji coba ini. Termasuk, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
“Termasuk Bontang, sebagai salah satu kota di Kaltim. Saat ini cakupan BPJS Kesehatan Bontang lebih dari 95 persen. Maka dari itu, wajib dilampirkan dalam proses pembuatan atau memperpanjangan SIM,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Senin (10/06/2024).
Polres Bontang: Kalau Tidak Punya BPJS, SIM Tidak Akan Diserahkan
Apabila masyarakat tidak menyertakan persyaratan ini, ia mengatakan, maka SIM yang sudah dibuat tidak dapat diserahkan kepada yang bersangkutan. SIM baru akan diserahkan apabila masyarakat membuat atau mengaktifkan BPJS Kesehatan.
Namun, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Karena pihaknya akan membantu memfasilitasi pembuatan BPJS Kesehatan.
“Jadi kalau belum punya nanti kita kerjasama dengan pihak BPJS untuk mendatangkan petugas ke kantor dan membantu pembuatan secara daring,” ujarnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan atau memperpanjang SIM. Dapat terlebih dahulu mengecek status kepesertaan JKN melalui laman resmi BPJS di aplikasi mobile JKN. Kemudian, dapat pula melakukan pengecekan melalui kanal layanan Whatsapp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari