Samarinda kembali digegerkan aksi premanisme. Kali ini, seorang pria yang mengaku sebagai ketua jalanan terekam kamera sedang melakukan pemalakan di Jalan Stadion Utama Palaran.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kejadian meresahkan kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang pria beraksi layaknya preman dengan melakukan pemalakan terhadap pengendara di Jalan Stadion Utama Palaran. Peristiwa ini terekam kamera dan viral di media sosial, Rabu (2/10/2024). Hal itu lantas memicu keresahan warga.
Dalam video yang beredar, nampak seorang pria berpakaian abu-abu dengan helm merah terlihat menghentikan pengendara di Jalan Stadion Utama Palaran, Kelurahan Simpang Pasir, Samarinda. Dengan nada mengancam, pria tersebut meminta sejumlah uang kepada korban. Lebih mengejutkan lagi, pelaku dengan santainya mengaku sebagai “ketua jalanan” di kawasan tersebut.
Kejadian ini semakin meresahkan masyarakat setelah seorang anggota grup relawan mengungkap bahwa pelaku kerap melakukan aksi serupa. “Apalagi kalau lihat cewek, suka pegang tubuh cewek. Dik (Enggak, red) jera, dia sudah pernah ketangkap. Hati-hati itu orang tau nikam. Kalau ketemu dia hati-hati. Dia sering di Tenggarong,” ungkap anggota relawan tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, membenarkan adanya laporan terkait aksi pemalakan tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui bernama Aris Pincang.
“Saat ini pelaku belum ditangkap, Opsnal Polsek masih di lapangan,” terang Kompol Zarma kepada Akurasi.id
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa Aris Pincang diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk melakukan aksinya. Sebelum beraksi di Palaran, pelaku lebih sering beroperasi di wilayah Tenggarong. “Untuk saat ini kami terus melakukan penyisiran,” tegas Kompol Zarma.
Atas perbuatannya, Aris Pincang dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Jika terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemerasan, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kompol Zarma. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id