Seorang IRT di Bontang harus merayakan Lebaran di penjara setelah kedapatan berjualan sabu. Polisi amankan 72,38 gram sabu dari rumahnya.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EHD (46), warga Tanjung Laut Indah, harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah tertangkap menjalankan bisnis narkoba dari rumahnya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, mengungkapkan bahwa EHD ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Kamis (20/03/2025) pukul 21.30 WITA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 72,38 gram sabu siap edar.
“Terduga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selain sabu, kami juga menyita handphone yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Alex dalam konferensi pers, Jumat (21/03/2025).
Lebih lanjut, EHD mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem jejak dari seseorang yang pernah ia temui sekali. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan orang tersebut.
Saat ini, EHD ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id