Antisipasi parkir liar, Pemkot Samarinda terapkan sistem parkir elektronik berlangganan. Dengan sistem parkir berlangganan, pemkot bakal menyediakan kartu elektronik parkir yang dapat diisi saldo untuk pembayaran parkir dalam jangka waktu tertentu.
Akurasi.id, Samarinda – Pemantapan sistem parkir menggunakan e-parking atau sistem parkir elektronik berlangganan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, untuk menyerap PAD dari retribusi parkir pihaknya berencana menerapkan konsep baru. Yang mana, konsep e-parking bakal dijalankan dengan sistem berlangganan.
Dengan sistem parkir berlangganan, pemkot bakal menyediakan kartu elektronik parkir yang dapat diisi saldo untuk pembayaran parkir dalam jangka waktu tertentu. Sehingga, ketika kartu parkir digunakan, pengunjung tak perlu lagi melakukan pembayaran karena telah berlangganan.
“Kami buat terobosan sebagai bagian dari perwali tentang parkir elektronik. Sehingga uang parkir yang dibayarkan masyarakat dapat langsung masuk ke kas daerah,” kata dia kepada awak media, Rabu (20/10/2021).
Dikatakan orang nomor satu di Samarinda itu, selain sebagai cara untuk mengantisipasi parkir liar, penggunaan parkir elektronik juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan juru parkir. Yang mana, apabila selama ini upah yang diterima sebesar Rp1 juta, maka tidak mustahil akan ada peningkatan upah hingga UMK (Upah minimum kota).
“Kami sudah bentuk tim, diketuai Asisten III. Nanti penyusunan desain teknisnya saya beri waktu satu bulan. Akan ada call center juga apabila sistemnya bermasalah. Jadi kalau ada keluhan masyarakat dapat langsung melapor melalui call center,” ucapnya.
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa AH ini mengatakan, sistem parkir elektronik berlangganan ini juga dalam rangka mengatur tata kelola kota agar lebih rapi dan nyaman. Sehingga, diharapkan agar semua lapisan masyarakat dapat membangun kesadaran bersama dengan menggunakan kartu elektronik parkir secara berlangganan.
“Selama ini kan tidak tertata rapi. Kalau masyarakat sudah bayar ke pemerintah tentu tidak akan menarik minat oknum lain bermain di situ,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan hingga mempersiapkan regulasi berkaitan ketertiban dan potensi pendapatan yang dapat diperoleh pemkot.
“Kami akan menyusun tahapan dulu. Karena tadi ada beberapa opsi yang ditawarkan. Nanti akan dilihat kembali mana yang terbaik. Apakah bekerja sama dengan kepolisian, pihak ketiga, atau kami tangani sendiri,” terangnya.
Sedangkan terkait titik lokasi penerapan e-parking dengan sistem elektronik berlangganan ini, dikatakannya, konsep tersebut masih akan diuji. Karena pada dasarnya belum ada mekanisme yang disusun. Di sisi lain, menurutnya, pihaknya juga memerlukan payung hukum untuk mendasari konsep dimaksud baik dalam bentuk perwali maupun perda.
“Otomatis akan ada peraturan untuk penguatannya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman